Liputansumbawa.id–Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan J&T Express Area Pulau Sumbawa mencuat ke publik. Sejumlah mantan pekerja melalui kuasa hukumnya menyoroti berbagai kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari status hubungan kerja, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Sumbawa, Rusman, kepada media ini, Selasa (23/6/2206) menyebutkan bahwa PT Global Jet Express atau J&T Express diduga mempekerjakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Menurutnya, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan musiman, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru dan masa percobaan usaha.
Selain itu, perusahaan juga dituding menerapkan jam kerja yang melebihi ketentuan. Pekerja disebut bekerja hingga 10 jam per hari bahkan lebih, termasuk pada hari libur nasional, tanpa adanya pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, manajemen perusahaan juga dituding melakukan pemotongan upah pokok pekerja tanpa alasan yang jelas. Padahal upah pokok merupakan hak dasar pekerja yang tidak dapat dikurangi secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Persoalan semakin memanas setelah perusahaan melakukan PHK terhadap dua pekerja, yakni Harjoni dan Gorbi Mizan Qadri.
Harjoni disebut diberhentikan dengan alasan mangkir. Namun, Harjoni yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor kerap menyampaikan kritik terkait penegakan disiplin di internal perusahaan. Setelah itu ia dimutasi menjadi kurir.
Karena menilai mutasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, Harjoni melaporkan persoalan itu ke Dinas Ketenagakerjaan. Dalam proses mediasi, disebutkan bahwa Harjoni seharusnya dikembalikan ke posisi semula. Namun, alih-alih kembali menjabat sebagai supervisor, yang bersangkutan justru menerima surat pemberitahuan PHK.
Sementara itu, Gorbi Mizan Qadri dikabarkan diberhentikan setelah mempertanyakan hak upahnya yang disebut belum dibayarkan oleh perusahaan. Setelah beberapa kali meminta penjelasan kepada manajemen terkait pembayaran upah tersebut, ia justru menerima surat pemutusan hubungan kerja.
Rusman menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut, pihak J&T Express Area Pulau Sumbawa telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi pihak J&T Express Area Pulau Sumbawa untuk meminta konfirmasi terkait berbagai tudingan tersebut. Namun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi. (Mk)



























































































