Single News

Tobat Ekologis Freeport di NTB Dinilai Sekadar Greenwashing

Liputansumbawa.id–Langkah PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menjadikan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai lokasi rehabilitasi mangrove terbesar di luar Papua dan mengklaimnya sebagai bentuk “Tobat Ekologis Nasional” mendapat sorotan tajam.

Muhazi Ramadhan, Founder Eco-sufism, menilai langkah tersebut tidak lebih dari sekadar greenwashing (pencucian hijau) atau taktik kehumasan untuk menutupi realitas kerusakan lingkungan masif yang terus terjadi di area operasional tambang mereka di Papua.

Berdasarkan analisis kritis yang dikeluarkan oleh Eco-sufism, klaim komitmen pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi karbon melalui penanaman mangrove seluas 484 hektare di NTB (dengan target 12.000 hektare secara nasional) merupakan sebuah ironi besar jika disandingkan dengan “dosa ekologis” harian perusahaan.

“Klaim ‘Tobat Ekologis’ ini menjadi sangat ironis dan manipulatif. Tobat yang sesungguhnya mengharuskan penghentian sumber kerusakannya, bukan sekadar menanam pohon di tempat lain sementara penghancuran di rumah sendiri terus dilegalkan,” tegas Muhazi Ramadhan.

Lebih lanjut, Muhazi memaparkan lima argumen utama yang membantah klaim pelestarian lingkungan Freeport tersebut: Program CSR ini dinilai hanya memproyeksikan citra peduli lingkungan untuk mengalihkan perhatian publik dari pembuangan ratusan ribu ton limbah tailing setiap harinya ke ekosistem sungai dan laut di Mimika, Papua.

Terdapat ketidakseimbangan matematis dan ekologis yang nyata. Upaya memulihkan ratusan hektare mangrove di NTB tidak sepadan dengan realitas pembuangan 200.000 hingga 240.000 ton material sisa tambang (tailing) setiap hari ke sistem Sungai Ajkwa. Limbah ini telah menciptakan gurun tailing raksasa (ModADA) yang menghancurkan lanskap seluas ratusan kilometer persegi.

Freeport mengklaim diri sebagai pahlawan mangrove di NTB, namun di saat yang sama endapan tailing mereka terus mendangkalkan sungai dan mengubur sistem akar napas hutan bakau alami di muara pesisir Timika. Padahal, hutan bakau Timika sebelumnya dikenal sebagai salah satu ekosistem mangrove terlengkap di dunia dengan lebih dari 40 spesies.

Freeport seolah “membayar utang” lingkungan di NTB, namun beban penderitaan (ecological burden) sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat lokal di Papua. Upaya penghijauan ini tidak memiliki arti bagi Suku Amungme yang kehilangan tanah ulayatnya, maupun Suku Kamoro yang kehilangan ruang hidup di pesisir.

Narasi global “penurunan emisi karbon” telah mengaburkan krisis lokal yang akut. Filosofi hidup masyarakat adat Mimika dan Sempan yang bertumpu pada “Sagu, Sampan, dan Sungai” telah hancur. Pendangkalan sungai mematikan transportasi, pencemaran logam berat menghilangkan sumber protein laut, dan area sagu rusak parah. Hilangnya mata pencaharian tradisional dan ancaman kesehatan ini tidak bisa diganti dengan sekadar bibit bakau di wilayah lain.

Sebagai kesimpulan, Muhazi menekankan bahwa komitmen pelestarian lingkungan Freeport di NTB bukanlah bukti transformasi perusahaan menjadi entitas ramah lingkungan. Hal ini murni instrumen Corporate Social Responsibility (CSR) kosmetik untuk menutupi jejak kehancuran ekologis yang permanen di tanah Papua.

“Selama praktik pembuangan tailing ke sungai masih terus berlanjut, segala bentuk penanaman mangrove di daerah lain hanyalah kosmetik ekologis belaka,” tutup Muhazi. (Mk)