Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai melakukan pembenahan layanan keterbukaan informasi publik sebagai persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi NTB.
Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Dokumentasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Sri Wahyuni, SE., MM.Inov. mengatakan keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi atau mengejar predikat informatif, tetapi menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Yuni.
Ia menjelaskan, tahun ini proses penilaian dilakukan melalui sistem digital e-Monev yang diharapkan mampu membuat monitoring dan evaluasi lebih objektif, efektif, transparan, serta terukur.
Indikator penilaian meliputi kualitas informasi publik, pelayanan informasi, komitmen PPID, sarana dan prasarana pendukung, hingga digitalisasi layanan informasi. Hasil evaluasi akan menjadi tolok ukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yuni menegaskan, Pemkab Sumbawa akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh PPID pelaksana agar kualitas pengelolaan informasi publik semakin meningkat.
“Momentum ini menjadi kesempatan bagi kami untuk terus berbenah sehingga masyarakat memperoleh layanan informasi yang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sebanyak 107 badan publik di Provinsi NTB akan mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Selain menjadi ajang evaluasi, hasil penilaian juga diharapkan menjadi dasar perbaikan kualitas pelayanan informasi di masing-masing instansi pemerintah. (Mk).



























































































