Single News

Ratusan Warga Jotang Geruduk Polres, BPN dan Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah 33 Hektare

Liputansumbawa.id–Ratusan warga Dusun Tero, Desa Jotang, Kecamatan Empang, yang didampingi Aliansi LSM dan Media Bersatu Sumbawa, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Sumbawa, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, dan Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (23/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas sekitar 33 hektare yang mereka klaim telah dikuasai sejak tahun 1997.

Dalam aksi tersebut, warga menyerahkan laporan pengaduan beserta dokumen yang mereka sebut sebagai bukti dugaan pemalsuan dokumen penerbitan akta maupun sertifikat tanah kepada Polres Sumbawa. Sementara kepada BPN, mereka mengajukan permohonan pemeriksaan sekaligus pembatalan SHM yang diduga diterbitkan secara melawan hukum.

Koordinator aksi, Rifqi perwakilan masyarakat dan Aliansi LSM, menegaskan masyarakat Dusun Tero telah menguasai lahan tersebut sejak 1997-1998 tanpa pernah menjual maupun melepaskan hak atas tanah. Namun, belakangan diketahui telah terbit SHM atas nama pihak lain.

“Warga Dusun Tero sudah menguasai tanah itu sejak 1997-1998, tiba-tiba muncul SHM di atas tanah tersebut. Kami akan mengawal kasus ini. Kalau memang ada yang salah, harus dipenjarakan. Kami menuntut hak masyarakat atas tanah seluas 33 hektare dan menduga ada pemalsuan dokumen,” tegas Rifqi.

Polres Janji Pelajari Laporan

Di Mapolres Sumbawa, massa diterima Wakapolres Sumbawa Kompol Didik didampingi KBO Satreskrim IPDA Syamsul Rahman.

IPDA Syamsul memastikan laporan masyarakat akan dipelajari secara profesional dan tidak menutup kemungkinan seluruh pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat akan dimintai keterangan.

“Laporan ini tetap kami pelajari karena tidak menutup kemungkinan ada pihak yang berkompeten dalam proses tersebut untuk diperiksa. Berikan kesempatan kepada kami bekerja tanpa intervensi. Insya Allah kami komitmen mempelajari pengaduan ini,” ujarnya.

Desak BPN Buka Data SHM

Di Kantor BPN Kabupaten Sumbawa, Abdul Hattap meminta BPN bersikap transparan dengan membuka seluruh data penerbitan SHM yang dipersoalkan masyarakat.

Menurutnya, terdapat 13 bidang tanah seluas sekitar 33 hektare yang selama ini dikuasai masyarakat, namun diduga telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain hingga akhirnya menjadi bagian dari HGU perusahaan.

Ia juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam proses penerbitan sertifikat dan meminta seluruh dokumen dibuka secara terang-benderang.

Sementara Iying Gunawan perwakilan aliansi LSM pendamping warga mendesak BPN segera membatalkan SHM yang dinilai bermasalah sekaligus mencabut HGU perusahaan apabila terbukti diterbitkan di atas hak masyarakat.

“Kami datang ke BPN karena menghargai prosedur hukum. Kami meminta SHM dan HGU yang bermasalah segera dibatalkan jika terbukti diterbitkan secara tidak sah,” tegasnya.

Warga Bertahan di Lahannya

Perwakilan warga, Supri Anto, menegaskan masyarakat tetap akan mempertahankan lahan yang telah mereka garap sejak 1997.

“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Kami tetap menguasai tanah yang kami rawat dan tanami selama puluhan tahun. SHM di atas tanah kami harus dibatalkan,” katanya.

Pemkab Siap Fasilitasi Penyelesaian

Usai berunjuk rasa, massa juga menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Audiensi diterima perwakilan Pemkab yang dipimpin Kepala Dinas PRKP Dian Sidharta, didampingi Kasat Pol PP Abdul Haris dan Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa Aminuddin.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menjelaskan bahwa lahan seluas 33 hektare telah mereka kuasai sejak 1997 dan baru mengetahui pada 2019 bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain hingga menjadi bagian dari HGU perusahaan.

Aliansi LSM meminta Pemkab memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN, pemegang sertifikat dan perusahaan pemegang HGU, agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan memberikan kepastian hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Pemkab Sumbawa menyatakan seluruh masukan masyarakat akan dilaporkan kepada pimpinan daerah. Pemerintah daerah menegaskan akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator melalui koordinasi dengan instansi terkait serta membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen pengaduan yang diserahkan kepada Polres Sumbawa dan permohonan pembatalan sertifikat kepada BPN, warga menyebut telah menguasai lahan sekitar 330.000 meter persegi atau 33 hektare di kawasan Brang Ili/Bobo’o, Desa Jotang, sejak 1997 tanpa pernah mengalihkan hak kepada pihak lain.

Mereka menduga penerbitan SHM atas nama pihak lain dilakukan melalui proses yang melawan hukum dan meminta aparat penegak hukum serta BPN mengusut tuntas sekaligus membatalkan sertifikat tersebut apabila terbukti cacat administrasi maupun melanggar ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tudingan masyarakat. Liputansumbawa.id tetap membuka ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Mk)