Single News

Pemkab Sumbawa dan PT Berdikari Teken MoU Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Siapkan Pemanfaatan Lahan Hingga 500 Hektare

Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Berdikari (Persero) terkait rencana kerja sama teknis pemanfaatan lahan untuk mendukung proyek hilirisasi ayam terintegrasi di Kabupaten Sumbawa. Penandatanganan dilakukan di Kantor Bupati Sumbawa pada Kamis (23/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Berdikari (Persero), Maryadi, dan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP. MoU menjadi langkah awal dalam menjajaki pengembangan kawasan peternakan unggas terintegrasi sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada protein nasional dan ketahanan pangan.

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyiapkan sejumlah opsi lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam Parent Stock (PS), hatchery, maupun fasilitas pendukung lainnya. Lokasi yang disiapkan meliputi lahan sekitar 200 hektare di Desa Labangka, 300 hektare di Desa Teluk Santong, 20 hektare di Desa Kerekeh, serta 3 hektare di Desa Pernek. Pemanfaatan lahan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan PT Berdikari.

Meski demikian, MoU ini belum menjadi perjanjian kerja sama yang mengikat. Dokumen tersebut hanya menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk melakukan studi kelayakan, survei lapangan, uji tuntas (due diligence), penyusunan proposal bisnis, serta pembahasan teknis lainnya sebelum dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang bersifat definitif.

PT Berdikari juga diberikan kesempatan untuk melaksanakan studi kelayakan, proses valuasi lahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan dengan dukungan dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dokumen tersebut juga akan berakhir secara otomatis apabila telah ditandatangani perjanjian kerja sama yang bersifat definitif.

Selain mengatur tahapan kerja sama, MoU juga memuat komitmen kedua pihak untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, menjaga integritas, serta mematuhi ketentuan anti korupsi dan anti suap dalam seluruh proses kerja sama yang akan dijalankan. (LS)