Single News

Desak Kejelasan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Jotang Beri Inspektorat Tenggat 10 Hari Terbitkan LHP

Liputansumbawa.id–Puluhan perwakilan masyarakat Desa Jotang, Kecamatan Empang, mendatangi Kantor Bupati Sumbawa untuk audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/7/2026).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian terkait penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Jotang, Herman Hakim, S.IP.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menegaskan bahwa mereka sebenarnya ingin bertemu langsung dengan Bupati Sumbawa. Namun, karena diterima oleh jajaran Inspektorat, mereka berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan atas proses pemeriksaan yang selama ini dinilai belum memiliki kepastian.

Koordinator Lapangan II, Firman Wahyudi, menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang sebelumnya disebut-sebut menemukan dugaan kerugian desa sekitar Rp500 juta. Namun hingga kini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum juga diterbitkan.

“Kami datang untuk meminta kepastian. Selama ini kami hanya mendengar informasi mengenai hasil audit, tetapi masyarakat belum pernah menerima LHP secara resmi,” tegas Firman.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya proses penyelesaian kasus yang dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan.

Senada dengan itu, Ketua BPD Desa Jotang, Erwandi, mendesak Inspektorat Kabupaten Sumbawa agar segera menerbitkan LHP sebagai dasar penyelesaian dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh mantan kepala desa tersebut.

Menanggapi tuntutan warga, Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Sumbawa menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah surat dari Camat Empang sejak Januari 2026, mulai dari usulan pemberhentian kepala desa hingga permohonan pemeriksaan khusus.

Inspektorat juga telah membentuk tim khusus yang melakukan entry meeting di Desa Jotang pada 17 Maret 2026 untuk mengumpulkan dokumen administrasi, di antaranya APBDes 2025, gambar dan RAB pekerjaan fisik serta SPJ. Sementara dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) baru diterima pada 9 Juni 2026 dan rekening koran desa pada 11 Juni 2026.

Menurut pihak Inspektorat, proses penerbitan LHP sempat tertunda karena mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada mantan kepala desa untuk mengembalikan kerugian desa secara sukarela.

“Kami berharap penyelesaian secara persuasif lebih memberikan manfaat daripada langsung melalui jalur hukum. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi komitmennya sehingga LHP akan segera kami tuntaskan,” jelas Irban Khusus.

Sementara itu, Auditor Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Rani Purnama, awalnya meminta waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan LHP agar proses pemeriksaan dilakukan secara teliti dan tidak menimbulkan kekeliruan.

Ia menjelaskan, setelah LHP diterbitkan nantinya, mantan Kepala Desa Jotang akan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan desa. Jika tidak dipenuhi, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari masyarakat. Koordinator Lapangan I, Rian Hidayat, sempat meminta agar LHP diterbitkan maksimal dalam waktu tujuh hari kerja. Setelah melalui dialog dan negosiasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Inspektur Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan dan menerbitkan LHP dalam waktu 10 hari kerja sejak 29 Juli 2026, sehingga ditargetkan terbit pada 10 Agustus 2026.

Selain itu, Inspektorat juga menyatakan akan memfasilitasi masyarakat Desa Jotang untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait penanganan dugaan kasus tersebut.

Menutup audiensi, Firman Wahyudi mengapresiasi komitmen yang disampaikan Inspektorat. Namun ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses tersebut agar komitmen yang telah disepakati benar-benar direalisasikan.

“Kami menghargai komitmen Inspektorat. Yang kami harapkan sekarang adalah komitmen itu benar-benar ditepati sehingga pada 10 Agustus 2026 LHP sudah diterbitkan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (Mk)