Liputansumbawa.id–Peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa kembali menunjukkan skala yang cukup besar. Kantor Bea dan Cukai Sumbawa memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal bersama tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (13/8/2026)
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama periode 2025 hingga 2026. Total barang yang dimusnahkan mencapai 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, serta 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp827.081.000.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770. Nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok yang semestinya masuk ke kas negara.
Bea Cukai Sumbawa mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran BKC ilegal.
Sepanjang 2025, sebanyak 238 penindakan dilakukan dengan barang bukti mencapai 689.204 batang rokok ilegal. Sementara hingga Juli 2026, sudah terdapat 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok.
Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan bersama.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbawa tidak bekerja sendiri. Penindakan dilakukan melalui sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Di sisi lain, pemberantasan rokok ilegal juga diimbangi dengan pembinaan terhadap industri hasil tembakau agar pelaku usaha memilih jalur legal.
Bea Cukai Sumbawa mencatat saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan 2022 yang saat itu hanya terdapat satu pabrik legal.
Keberadaan industri legal diharapkan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima. Persetujuan tersebut mencakup 224 penetapan BMMN.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan, membakar dan mencampurkan barang dengan bahan lain sehingga tidak lagi dapat digunakan. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa, sedangkan pemusnahan secara menyeluruh dilaksanakan di TPA Raberas dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Bea Cukai Sumbawa menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mengurangi potensi DBH CHT untuk layanan masyarakat, mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal, serta membawa risiko kesehatan karena produk ilegal tidak melalui pengawasan kualitas sebagaimana produk legal.
Masyarakat, media dan organisasi kemasyarakatan pun diajak ikut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Gempur Rokok Ilegal!” menjadi semangat yang terus digaungkan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Mk)


























































































