Single News

PENGEMBALIAN KERUGIAN BUKAN PENGHAPUS PIDANA: MEMBEDAH KELIRU PIKIR YURIDIS TERHADAP HUKUM PIDANA

Oleh: Rusnadi Bakri, S.H., Advokat ERA SINDIKASI Law Firm (ESLF)

Dalam praktik penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penegakan hukum pidana diarahkan untuk mewujudkan tujuan utamanya, yakni tercapainya harmonisasi antara Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan. Namun, dalam realitas empiris, ditemui satu kekeliruan berpikir yuridis yang telah berakar luas. Ketika subjek hukum terjerat permasalahan pidana, khususnya delik penipuan atau penggelapan yang kerap kali coba dikaburkan seolah sekadar hubungan keperdataan atau pinjam-meminjam uang, lalu seketika melakukan pengembalian kerugian finansial, kerap muncul asumsi keliru bahwa perkara hukum tersebut otomatis gugur. Cara pandang demikian tidak sekadar cacat secara doktriner, melainkan pula mencederai konstruksi fundamental penegakan hukum pidana.

Ilusi “Selesai” Akibat Transfer Finansial

Di dalam doktrin hukum pidana materiel, perbuatan melawan hukum tidak dapat dihapus semata-mata karena adanya pemulihan kerugian setelah delik terjadi. Tindak pidana tersebut telah sempurna terjadi atau voltooid sejak terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Tindakan pelaku yang baru mengembalikan kerugian pasca-pelaporan di kepolisian sama sekali tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan. Pengembalian kerugian pada fase ini hanya berfungsi sebagai faktor yang dapat meringankan penuntutan di hadapan majelis hakim, bukan instrumen yuridis yang mereset status pelaku sebagai subjek hukum yang melanggar norma pidana.

Hukum Acara Mewajibkan Prosedur Formil, Bukan Aksi Sepihak

Penyelesaian suatu perkara di luar jalur peradilan tidak tunduk pada kehendak bebas sepihak pelaku. Hukum acara menetapkan parameter formil yang bersifat imperatif. Mekanisme penghentian penanganan perkara mensyaratkan eksistensi akta perdamaian tertulis yang disetujui secara sadar oleh kedua belah pihak, serta keharusan korban selaku pihak yang dirugikan untuk hadir secara resmi di hadapan penyidik guna mencabut laporan pengaduannya. Tanpa terpenuhinya syarat formil secara kumulatif tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk melanjutkan proses peradilan hingga tuntas demi menegakkan prinsip Kepastian Hukum.

Eksistensi Korban sebagai Dominus Litis

Dalam konstruksi yuridis delik aduan, kedudukan korban memegang otoritas sentral sebagai pemegang hak utama atau dominus litis. Penentuan arah dan keberlanjutan suatu perkara sepenuhnya bertumpu pada kehendak bebas korban. Bilamana korban menolak berdamai dan tidak pernah melakukan pencabutan aduan secara formal di muka penyidik, maka tidak ada instrumen apapun yang dapat menghentikan langkah penegakan hukum oleh institusi kepolisian.

Objektivitas penegakan hukum dapat dicermati melalui penanganan perkara faktual yang dihadapi. Selepas melalui proses penantian panjang, pihak korban mengambil langkah konstitusional dengan menempuh jalur pengaduan resmi kepada kepolisian.

Pihak Teradu berinisial Mi Min sempat melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik, hingga terbangun sebuah ruang mediasi yang melahirkan kesepakatan damai. Namun, Teradu justru dengan sengaja mencederai batas waktu pemenuhan kewajiban yang telah disepakati. Tanpa beban, Teradu tiba-tiba melakukan pengiriman dana secara sepihak seraya mendalilkan bahwa perkara telah selesai, serta mencoba membungkus perbuatan tersebut ke dalam dalih hubungan keperdataan atau pinjam-meminjam semata.

Dalam perspektif ilmu hukum pidana, manifestasi perilaku demikian secara telanjang mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) serta iktikad buruk yang terstruktur sejak awal, di mana kesepakatan hukum direduksi demi menghindari pertanggungjawaban pidana.

Hukum Bukan Instrumen Transaksi

Perlu ditegaskan secara tegas bahwa institusi penegak hukum maupun profesi advokat bukanlah entitas transaksional. Perkara yang ditangani murni merupakan peristiwa hukum pidana yang utuh, dan tidak boleh dikaburkan menjadi sekadar sengketa keperdataan atau urusan pinjam-meminjam yang dapat diselesaikan sekadar melalui transfer dana sepihak.

Kemanfaatan dan keadilan substantif tidak dapat dikomodifikasi. Pengawalan terhadap proses peradilan pidana wajib dilakukan secara objektif guna memastikan bahwa supremasi hukum tidak direduksi oleh rekayasa pihak-pihak yang berupaya melarikan diri dari jerat pertanggungjawaban pidana melalui transfer finansial sepihak.