Liputansumbawa.id—Nyaris berujung amuk massa. Dua warga berinisial IA (28) dan R (23) diamankan personel Polsek Plampang setelah digerebek warga di sebuah rumah di Dusun Bukit Gratak, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Rabu (2/9/2026) dini hari.
Keduanya diamankan polisi karena diduga terlibat tindak pidana perzinahan. Warga yang geram sempat mengepung lokasi dan nyaris melakukan aksi main hakim sendiri sebelum personel Polsek Plampang tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi cepat polisi menjadi penentu situasi tidak semakin liar. Setelah menerima laporan dari Kepala Dusun setempat, personel piket jaga Polsek Plampang langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.40 WITA.
Setibanya di TKP, polisi langsung mengambil alih situasi, menenangkan warga yang sudah berkumpul dan mengevakuasi kedua terduga dari kepungan massa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan sekaligus memastikan persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.
“Begitu menerima informasi dari perangkat desa terkait adanya potensi amuk massa, personel piket langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk mengevakuasi kedua terduga pelaku demi keselamatan jiwa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Iptu K. Joko Wilopo.
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah warga menaruh curiga terhadap kondisi di rumah R. Saat itu, suami sah R disebut sedang berada di luar daerah untuk mencari emas.
Warga kemudian mendatangi rumah tersebut dan mendapati IA berada di dalam. Informasi itu dengan cepat menyebar hingga warga lainnya berdatangan dan berusaha masuk ke dalam rumah.
Situasi semakin panas ketika sejumlah warga yang tersulut emosi hendak melakukan tindakan terhadap kedua terduga. Beruntung, Kepala Dusun setempat segera berupaya meredam situasi dan menghubungi pihak kepolisian.
Polisi yang tiba di lokasi kemudian langsung mengamankan IA dan R untuk dibawa ke Mapolsek Plampang.
Sesampainya di Mapolsek, warga yang sempat ikut mendatangi kantor polisi kembali diberikan pemahaman agar tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Kepolisian menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut akan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Dari pemeriksaan sementara, kedua terduga disebut mengakui telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun.
Saat ini, keduanya masih diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polsek Plampang juga berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. (MK).


























































































