Liputansumbawa.id–Penanganan perkara pengeroyokan anak di bawah umur di Kecamatan Alas menuai protes keras. ERA SINDIKASI Law Firm (ESLF), melalui Advokat Rusnadi Bakri, SH , selaku Advokat keluarga korban melayangkan keberatan resmi terhadap serangkaian maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Alas, pada Rabu (2/9/2026).
ESLF menilai bahwa proses hukum yang berjalan dinilai sarat kecacatan, salah mengkualifikasikan delik hukum, serta mencerminkan kegagalan aparat dalam memahami instrumen hukum acara pidana, khususnya KUHAP Nasional.
Kasus ini bermula ketika laporan pengaduan resmi dilayangkan ke SPKT Polsek Alas dengan Tanda Bukti Laporan Nomor TBLP / 130 / VII / 2026 / SPKT POLSEK ALAS pada 18 Juli 2026. Pelajar SMKN 1 Alas, MNL (17) dikeroyok secara brutal oleh segerombolan pemuda di wilayah hukum Polsek Alas (simpang masjid Tengkal Desa Dalam).
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di belakang telinga, pendarahan hebat pada seragam, serta luka-luka lecet di dagu, lutut, dan tangan.
Rusnadi menegaskan, alih-alih melindungi korban anak dan menegakkan hukum secara profesional, Polsek Alas justru menunjukkan blunder fatal dalam administrasi penyelidikan.
Alasannya, di dalam dokumen SP2HP tertulis bahwa penyidik mengkualifikasikan peristiwa kekerasan fisik tersebut sebagai tindak pidana “Penipuan” (Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional) serta mengabaikan ketentuan perlindungan anak.
Padahal, keterangan korban telah secara tegas menyebutkan bahwa terduga pelaku berjumlah lebih dari 10 orang, dan identitas serta nama-nama mereka sudah disampaikan secara lengkap sejak pemeriksaan awal.
“Ironisnya, hingga saat ini para terduga pelaku tersebut sama sekali belum pernah dipanggil maupun dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan krusial itu justru diabaikan, lalu melalui SP2HP tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik malah meminta Pelapor mencari sendiri saksi tambahan,” ungkapnya.
Advokat Rusnadi Bakri, SH., menambahkan bahwa ketika dilakukan koordinasi di kantor kepolisian, Kanit Reskrim Polsek Alas justru berlindung di balik alibi tidak masuk akal dengan mengaku “takut disalahkan oleh Jaksa”.
“Dalih yang bersifat menghindar dan tidak profesional dipakai untuk menutupi ketidakpahaman mereka terhadap konstruksi hukum acara, khususnya ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional terkait rincian sahnya jenis-jenis alat bukti,” timpalnya.
Sangat ironis melihat bagaimana seorang Kanit berupaya meyakinkan publik atau peserta perkara atas kinerjanya, sementara jawaban dan sikap yang diberikan saat dikonfirmasi terbukti sangat tidak profesional, cenderung lepas tanggung jawab, dan melempar beban pembuktian ke pundak keluarga korban, sebuah bentuk inversi beban pembuktian yang melanggar kewenangan mutlak (ex officio) penyidik.
Sebagai langkah perlawanan hukum yang terukur demi menegakkan keadilan progresif, Advokat pada hari Rabu, 2 September 2026, telah resmi menyerahkan dokumen Surat Bantahan dan Keberatan Resmi langsung ke Polsek Alas.
Mengingat perkara telah berjalan mandek selama lebih dari 1,5 bulan (46 hari) tanpa kepastian hukum sejak dilaporkan pada 18 Juli 2026, jajaran Polsek Alas diberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk segera mencabut kualifikasi delik yang keliru, memanggil para terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi sejak awal, memahami batasan alat bukti secara benar, melakukan pemeriksaan ulang secara objektif, serta segera menaikkan status perkara pengeroyokan anak ke tahap Penyidikan.
Terhadap persoalan ini, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui KBO Reskrim Polres Sumbawa IPDA Syamsul Arifin, pada Kamis (3/9/2026), mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan memeriksa ulang pelapor dan para terlapor, menambah keterangan mereka serta mencari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut.
“Kami meminta Polsek Alas untuk menambah keterangan para pihak dan mengarahkan ke pasal pengeroyokan,” sebut Syamsul.
Ia memastikan akan melakukan gelar perkara ulang penangan perkara ini. (MK)


























































































