Oleh : Muhammad Kaniti
Komisioner KPU Sumbawa 2019-2024/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Hak memilih merupakan bagian dari hak politik warga negara yang mendapatkan jaminan konstitusional. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Jaminan tersebut diperkuat Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih berdasarkan persamaan hak.
Karena itu, setiap aturan yang mengatur pemilihan kepala desa harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan pemenuhan hak politik warga negara, bukan semata-mata sebagai mekanisme administratif untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh memberikan suara.
Titik Krusial: Syarat Domisili Minimal 6 Bulan
Pasal 14 ayat (2) huruf e sebagaimana dikutip pada Peraturan Bupati Sumbawa nomor 49/2022 tentang Pemilihan Kepala Desa menetapkan bahwa pemilih harus berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara.
Ketentuan inilah yang menjadi titik krusial. Sebab, seorang warga dapat saja:
- telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
- merupakan warga negara Indonesia;
- bukan anggota TNI/Polri;
- tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- tidak pernah dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
Namun tetap kehilangan kesempatan memilih hanya karena belum memenuhi masa domisili enam bulan.
Pertanyaannya kemudian, apakah persoalan administratif mengenai lamanya seseorang berdomisili dapat menjadi alasan untuk menghilangkan hak politik warga negara yang secara substansial memenuhi syarat sebagai pemilih? Pertanyaan inilah yang harus diuji secara serius.
Administrasi Tidak Boleh Mengalahkan Substansi Hak
DPT pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk memastikan siapa yang menggunakan hak pilih. DPT seharusnya bukan sumber lahirnya hak memilih.
Hak memilih berasal dari kedudukan warga negara sebagai subjek yang mempunyai hak politik, sedangkan daftar pemilih merupakan instrumen untuk memastikan hak tersebut dapat dilaksanakan secara tertib.
Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara “tidak memenuhi syarat sebagai pemilih”
Dengan “tidak memenuhi persyaratan administratif tertentu untuk dicantumkan dalam daftar pemilih.”
Jika kedua hal tersebut disamakan, maka persoalan administratif dapat berubah menjadi alat untuk menghilangkan hak politik.
Uji Konstitusionalitas Pembatasan
Pembatasan hak warga negara pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 memang membuka ruang pembatasan pelaksanaan hak dan kebebasan melalui undang-undang dengan tujuan tertentu, antara lain untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Artinya, setiap pembatasan harus dapat dijelaskan apa dasar hukumnya, apa tujuan pembatasannya, mengapa pembatasan tersebut diperlukan, apakah pembatasan tersebut proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai, apakah pembatasan tersebut sampai menghilangkan substansi hak warga negara.
Dalam konteks syarat domisili enam bulan, pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan. Jika tujuan syarat domisili adalah memastikan pemilih benar-benar memiliki hubungan faktual dengan desa dan mencegah pemilih fiktif atau mobilisasi pemilih, maka harus diuji apakah masa enam bulan merupakan satu-satunya cara yang diperlukan dan proporsional untuk mencapai tujuan tersebut.
Sebab, status kependudukan dan keberadaan faktual seseorang dapat dibuktikan melalui berbagai instrumen administrasi kependudukan.
Persoalan yang Lebih Serius: Warga yang Baru Pindah
Contoh konkret dapat menggambarkan persoalannya. Seorang warga negara Indonesia pindah ke sebuah desa karena alasan pekerjaan, keluarga, perkawinan, atau alasan sah lainnya.
Ia telah tinggal secara nyata di desa tersebut, tercatat sebagai penduduk sesuai administrasi kependudukan, memenuhi usia pemilih, bukan TNI/Polri, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Tetapi karena belum mencapai enam bulan pada waktu yang ditentukan, ia sama sekali tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades. Di sinilah muncul persoalan konstitusional. Apakah hubungan seseorang dengan desa hanya dapat diukur berdasarkan hitungan enam bulan?
Atau sebaliknya, apakah negara dan pemerintah daerah wajib memastikan bahwa pembatasan tersebut tidak menjadi sarana menghilangkan hak politik warga secara tidak proporsional?
Jangan Sampai DPT Menjadi Alat Penghilangan Hak Pilih
Ketentuan bahwa hanya warga yang tercantum dalam DPT yang dapat memilih semakin memperbesar konsekuensi syarat domisili. Sebab apabila seorang warga tidak memenuhi syarat enam bulan, kemudian tidak dimasukkan dalam daftar pemilih, dan pada hari pemungutan suara tidak diperbolehkan menggunakan KTP atau Surat Keterangan sebagai pengganti, maka akibat akhirnya bukan sekadar:
“nama tidak tercantum dalam daftar.” Melainkan, “warga negara kehilangan kesempatan memberikan suara.”
Dengan demikian, persoalan administratif tersebut mempunyai akibat langsung terhadap pelaksanaan hak politik. Inilah yang harus menjadi perhatian utama penyelenggara Pilkades.
Tidak Boleh Ada Pembatasan yang Diskriminatif
Prinsip persamaan hak dalam Pasal 43 UU HAM juga harus menjadi ukuran. Contoh kasus, dua orang warga yang secara substansial sama-sama merupakan penduduk dan memenuhi syarat sebagai warga yang mempunyai hak politik tidak semestinya diperlakukan secara berbeda tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika satu warga diberikan hak memilih sementara warga lainnya kehilangan hak tersebut semata-mata karena perbedaan waktu administrasi domisili, maka perlu diuji apakah perbedaan perlakuan tersebut mempunyai alasan hukum yang kuat dan proporsional.
Terlebih lagi jika syarat domisili tersebut diterapkan secara tidak konsisten atau digunakan secara selektif terhadap kelompok warga tertentu.
Persoalan Ini Bukan Sekadar Masalah Pilkades
Hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa persoalan ini menyangkut relasi antara kekuasaan pemerintah dan hak politik warga negara. Pemerintah memang berwenang membuat tata cara penyelenggaraan Pilkades. Namun kewenangan administratif tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Setiap kebijakan yang berakibat pada hilangnya kesempatan warga negara untuk menggunakan hak politik harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara objektif.
Dengan demikian, penyelenggara tidak cukup mengatakan “Nama tidak masuk DPT karena belum enam bulan.”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah “Apakah pembatasan tersebut sah, diperlukan, proporsional, dan tidak bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga negara?”
Kesimpulan
Syarat domisili minimal enam bulan merupakan titik yang paling krusial untuk diuji apabila ditemukan warga yang kehilangan hak memilih dalam Pilkades Serentak.
Persoalannya bukan semata-mata apakah aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Bupati, melainkan apakah aturan tersebut memiliki legitimasi hukum yang cukup untuk membatasi hak politik warga dan apakah pembatasan tersebut proporsional terhadap tujuan penyelenggaraan Pilkades.
Sebab, peraturan administratif tidak boleh secara otomatis diposisikan lebih tinggi daripada jaminan hak konstitusional warga negara.
Apabila seorang warga yang secara substansial memenuhi kualifikasi sebagai pemilih kehilangan hak memilih hanya karena persoalan masa domisili, maka terdapat persoalan hukum yang patut diuji secara serius, khususnya mengenai dasar kewenangan, proporsionalitas, persamaan perlakuan, serta kesesuaiannya dengan jaminan hak politik dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU HAM.
Dengan kata lain yang harus dipastikan bukan hanya siapa yang tidak boleh memilih, tetapi juga jangan sampai negara melalui mekanisme administrasi justru menghalangi warga yang seharusnya dapat menggunakan hak politiknya.
Apabila pembatasan enam bulan tersebut pada akhirnya menyebabkan warga yang memenuhi kualifikasi sebagai pemilih kehilangan haknya tanpa mekanisme koreksi yang efektif, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kesalahan administrasi DPT. Itu sudah menyentuh persoalan perlindungan hak politik warga negara.


























































































