Liputansumbawa.id—Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, kembali ditegaskan.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot turun langsung ke lokasi untuk memastikan penghentian aktivitas tambang benar-benar dijalankan.
Bupati melakukan peninjauan kawasan tambang Lawang Tua pada Rabu sore (9/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, serta Kabag Prokopim.
Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda lapangan. Bupati ingin memastikan secara langsung bahwa larangan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar dipatuhi.
Selain itu, kondisi terkini kawasan Lawang Tua juga menjadi perhatian, mengingat lokasi tersebut sebelumnya menjadi salah satu titik aktivitas penambangan.
Bersama rombongan, Bupati melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik kawasan tambang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang masih berlangsung.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, setiap aktivitas pertambangan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan pertambangan harus memiliki izin yang sah, memenuhi standar keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya dilihat dari aspek administrasi maupun perizinan. Ada persoalan yang jauh lebih penting, yakni menyangkut keselamatan manusia dan potensi ancaman terhadap lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah memastikan penghentian aktivitas tambang ilegal di Lawang Tua tidak berhenti pada larangan di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan langsung di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa harus berjalan sesuai aturan. Keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (LS)


























































































