Liputansumbawa.id— Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar melaksanakan eksekusi objek sengketa lahan seluas 18.000 meter persegi atau 1,8 hektare di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan surat pemberitahuan resmi PN Sumbawa Besar Nomor 1298/PAN.W25-U2/HK2.4/IX/2026, tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera PN Sumbawa Besar, Jaret I. Sungkono.

Eksekusi dilakukan menindaklanjuti permohonan eksekusi tertanggal 22 April 2026 serta penetapan Ketua PN Sumbawa Besar Nomor 3/Pen.Kons/2026/PN Sbw tertanggal 5 Agustus 2026.

Eksekusi juga merujuk pada putusan PN Sumbawa Besar Nomor 24/Pdt.G/2012/PN Sbw, jo. putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 49/PDT/2013/PT MTR, jo. putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2837 K/Pdt/2013.
Objek dieksekusi merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 157 Desa Jorok atas nama Mustakim Genye, dengan luas mencapai 18.000 meter persegi.
Dalam perkara tersebut, Ny. Hj. Salmah tercatat sebagai pemohon eksekusi, sementara Abdullah dan kawan-kawan menjadi pihak termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi tahapan lanjutan setelah perkara tersebut melewati proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pantauan Liputan Sumbawa di lokasi eksekusi, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini memimpin jalannya eksekusi. Polres Sumbawa dalam hal ini mengamankan proses pembacaan putusan eksekusi oleh panitera pengadilan negeri Sumbawa.
Meski suasana sempat memanas lantaran adanya perdebatan antara pihak tergugat dengan eksekutor Pengadilan Negeri Sumbawa namun proses eksekusi tetap berlangsung lancar tanpa adanya hambatan.
Dua unit alat berat kemudian diturunkan ke lokasi untuk meratakan lahan yang disebut di dalam putusan. Proses eksekusi dimulai pada pukul 10:00 WITA dan berakhir pada pukul 13:00 WITA. (MK)


























































































