Single News

Eksekusi Lahan 1,8 Hektare di Jorok Berakhir Damai, Pemilik Putra Jogja Sepakati Ganti Rugi Rp300 Juta

Liputansumbawa.id—Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 18.000 meter persegi atau 1,8 hektare di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/9/2026), akhirnya berjalan dengan kesepakatan damai antara para pihak.

Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 24/Pdt.G/2012/PN Sbw yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Dalam proses eksekusi, terjadi negosiasi terkait keberadaan bangunan rumah makan Putra Jogja yang berdiri di atas bagian tanah objek perkara. Setelah melalui pembahasan beberapa kali, para pihak akhirnya menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

Kuasa pemohon eksekusi, Iwan Hariyanto, SH.MH., mengatakan bagian tanah yang ditempati bangunan Rumah Putra Jogja seluas sekitar 20 are atau 2.000 meter persegi diselesaikan melalui skema ganti rugi.

“Sudah terjadi perdamaian terkait bangunan yang sepantasnya dieksekusi. Untuk tanah seluas 20 are, pihak pemohon diberikan ganti rugi oleh Kansil dalam dua tahap,” kata Iwan usai proses eksekusi.

Menurutnya, nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp300 juta. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada 17 September 2026, bertepatan dengan pelaksanaan eksekusi. Sementara pembayaran tahap kedua sebesar Rp250 juta dijadwalkan pada Januari 2027.

Iwan menjelaskan, kesepakatan tersebut juga mengatur konsekuensi apabila pihak Putra Jogja tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana perjanjian.

“Jika salah satu pihak, dalam hal ini pihak Putra Jogja, tidak melaksanakan perjanjian, maka pemohon memberikan kompensasi Rp250 juta, mengembalikan uang awal, serta menguasai bangunan dan tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Subhan, ahli waris Arbain yang diberikan kuasa untuk membantu terlaksananya proses eksekusi, menyebut perkara tersebut telah lama berkekuatan hukum tetap dan baru dapat direalisasikan melalui pelaksanaan eksekusi kali ini.

Ia mengatakan proses eksekusi tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Eksekusi ini mengutamakan rasa kemanusiaan. Kami sepakat, meskipun awalnya cukup alot,” ujar Subhan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Subhan berharap tidak ada lagi persoalan di kemudian hari.

“Ke depan, apa yang sudah kita sepakati tidak ada masalah dalam kekeluargaan,” katanya.

Subhan juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan TNI dan Polri yang mengawal jalannya proses eksekusi hingga selesai.

“Kami sampaikan terima kasih kepada aparat keamanan TNI dan Polri,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan eksekusi di tempat lain juga dapat berjalan dengan dukungan masyarakat.

“Ke depan semua tempat eksekusi, agar masyarakat mendukung. Berikutnya kami juga sebagai pemohon di tanah Ai Jati,” tambahnya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh tim PN Sumbawa Besar yang dipimpin Jaret Isnain Sungkono, SH, bersama Muhammad Arifuad, SH, Indra Maula, A.Md., dan Hendra Ferdiansyah.

Jaret mengatakan seluruh rangkaian eksekusi telah selesai dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dari kepolisian. Penutupan proses eksekusi juga berlangsung dengan pengawalan aparat yang dipimpin Wakapolres.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tugas pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek ini milik pemohon agar pemerintah desa mengetahui status objek. Kami hanya menjalankan tugas negara,” tegasnya. (MK)