Single News

Eco-Sufisme Foundation Tolak Rekayasa Tata Ruang Blok Elang

Liputansumbawa.id—Rencana operasional tambang tembaga dan emas Blok Elang oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dinilai sebagai bentuk rekayasa struktural dan ketidakadilan tata ruang yang menempatkan Kabupaten Sumbawa semata-mata sebagai tumbal ekologis hulu, sementara nilai tambah industrialisasi dinikmati wilayah lain.

Eco-Sufisme Foundation, menyampaikan kritik tajam ini menyusul diterbitkannya Pengumuman Penyusunan Studi AMDAL proyek tersebut per 21 September 2026.

Founder Eco-Sufisme Foundation, Muhazi Ramadhan, Kamis (24/9/2026), menegaskan bahwa skema pemisahan antara zona ekstraksi di Kabupaten Sumbawa dan sentra hilirisasi smelter di Kabupaten Sumbawa Barat merupakan model eksploitasi yang cacat secara moral dan ekologis.

“Pengumuman AMDAL ini bukan sekadar lembar prosedur administratif, melainkan cetak biru ketimpangan regional,” ungkapnya .

Di mata Eco-Sufisme Foundation, Sumbawa diposisikan hanya sebagai lokasi pengerukan perut bumi dengan skala masif mencapai sekitar 90 juta ton bijih per tahun. Namun, seluruh peradaban industri hilir, smelter Proyek Strategis Nasional (PSN), dan perputaran rantai pasok bernilai tambah tinggi dipusatkan di Sumbawa Barat.

“Ini adalah paradoks Sumbawa mewarisi lubang tambang dan degradasi lingkungan, sementara kemilau industrialisasinya dinikmati di etalase luar,” tegas Muhazi.

Muhazi menyoroti skala rencana kegiatan yang dipaparkan dalam dokumen resmi, termasuk pembangunan fasilitas pengangkut bijih sepanjang ±60 km, jalur transmisi listrik tegangan tinggi 275 kV sepanjang ±80 km, serta pembukaan jalan akses utama yang membelah bentang alam Sumbawa menuju Batu Hijau.

Rangkaian infrastruktur raksasa ini dipastikan akan memicu fragmentasi habitat serta mengubah lanskap daratan secara permanen.

“Dokumen tersebut secara gamblang mengakui adanya potensi perubahan kelimpahan flora dan fauna darat serta ancaman penurunan kualitas air permukaan dan air tanah. Kerusakan pada urat air dan hutan di dataran tinggi Sumbawa adalah kerugian ekologis yang tidak dapat dipulihkan (irreversible). Air adalah sumber kehidupan peradaban agraris dan pesisir Samawa. Mengorbankan ketahanan air demi mengejar target ekstraksi puluhan juta ton mineral adalah barter yang membahayakan generasi mendatang,” lanjutnya.

Lebih jauh, Muhazi memperingatkan publik agar tidak terlena oleh ilusi fiskal yang kerap dijanjikan melalui proyeksi kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam dalam struktur APBD Sumbawa di bawah payung regulasi keuangan pusat dan daerah. Lonjakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dinilai kerap menjadi fatamorgana statistik yang tidak mencerminkan kesejahteraan riil masyarakat di akar rumput.

Kekayaan tambang selama ini sering kali hanya numpang lewat di neraca daerah dan menguap pada pos belanja rutin birokrasi, sementara desa-desa lingkar tambang dan wilayah pesisir tetap terjebak dalam kerentanan ekonomi struktural.

“Angka PDRB bisa melonjak ratusan persen, tetapi jika angka kemiskinan ekstrem tidak terhapus dan balita-balita kita masih rentan mengalami stunting, maka pertumbuhan itu adalah pertumbuhan semu. Menolak rekayasa tambang ini adalah sikap sadar untuk tidak menukar martabat dan masa depan ekologis dengan angka-angka di atas kertas,” papar Muhazi.

Menyikapi batas waktu penyampaian Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) masyarakat yang hanya berdurasi 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak 21 September 2026, Eco-Sufisme Foundation menyerukan konsolidasi gerakan masyarakat sipil, akademisi, pemuda, dan tokoh adat di Sumbawa untuk mengajukan penolakan serta tuntutan tertulis secara masif kepada Kementerian Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.

Muhazi menggarisbawahi bahwa jika operasi Blok Elang tetap dipaksakan berjalan atas nama kepentingan nasional, maka seluruh kerangka kebijakan daerah harus direkayasa ulang secara radikal untuk memproteksi kepentingan rakyat Sumbawa dengan cara antara lain yakni:

  1. Penguncian Anggaran Fiskal Ekstraktif untuk Zero Poverty: Seluruh lonjakan DBH dan penerimaan daerah dari Blok Elang harus dikunci secara hukum melalui regulasi daerah khusus, dialokasikan langsung untuk jaminan sosial dasar dan penghapusan kemiskinan ekstrem di basis desa (Zero Poverty First), bukan dihamburkan untuk belanja fasilitas aparatur.
  2. Kompensasi Ekologis Berbasis Agroforestri: Menuntut PT AMNT dan pemerintah untuk membiayai transformasi kawasan penyangga melalui restorasi ekologi produktif, seperti pengembangan agroforestri kemiri dan tanaman bernilai ekonomi tinggi di wilayah tangkapan air, guna menjamin kemandirian ekonomi petani pascatambang.
  3. Audit Hak Asasi Lingkungan dan Sumber Air: Memastikan tidak ada sejengkal pun kawasan tangkapan air masyarakat dan wilayah adat yang dikorbankan demi jalur konveyor maupun tapak tambang terbuka.

“Tau Samawa memiliki relasi spiritual dan kultural yang mendalam dengan tanah dan hutannya. Sumbawa menolak menjadi halaman belakang industri yang hanya disisakan debu, tailing, dan krisis ekologis. Kami menuntut kedaulatan ruang hidup dikembalikan kepada pemilik sah tanah ini yakni rakyat Sumbawa,” pungkas Muhazi. (MK)