Single News

Sidang Pembuktian Badai NTB Berakhir, Koalisi Berani Klaim Dakwaan Tak Terbukti

Liputansumbawa.id—Sidang pembuktian perkara pidana ITE dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Pengadilan Negeri Raba Bima telah berakhir. Setelah menjalani sembilan kali persidangan sejak 4 Agustus hingga 23 September 2026, perkara Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi itu kini memasuki tahapan tuntutan, pembelaan hingga putusan.

Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba atau Koalisi Berani menilai rangkaian pembuktian di persidangan justru menunjukkan dakwaan terhadap Badai NTB tidak terbukti.

Badai NTB didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan pencemaran nama baik menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana Pasal 433 ayat (2) UU jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima menghadirkan tiga saksi, dua ahli, dua barang bukti serta sejumlah bukti surat.

Tiga saksi yang dihadirkan masing-masing Hilda Komala Dewi selaku anggota DPRD Kabupaten Bima sekaligus korban atau pelapor, Syahrani selaku kepala dusun tempat tinggal Hilda, serta Hendri Setiawan yang merupakan pelatih les drumband di sekolah anak Hilda.

Sementara dua ahli yang dihadirkan JPU yakni R. Ronald Ommy Yulyantho, ASN pada Dinas Kominfotik NTB, serta Parinong Kusuma Jaya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Menurut Koalisi Berani, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian tersebut. Di antaranya, saksi Syahrani dan Hendri Setiawan disebut tidak tercantum dalam uraian surat dakwaan.

Selain itu, Koalisi Berani menyoroti dua ahli yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni ahli bahasa dan ahli pidana, namun tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU.

Koalisi Berani juga mempersoalkan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik. Ahli Parinong Kusuma Jaya disebut memeriksa secara forensik sebuah flashdisk berisi lima file gambar atau tangkapan layar.

Namun, menurut pihak terdakwa, flashdisk yang diperiksa ahli tersebut tidak tercantum dalam daftar barang bukti. Pemeriksaan ahli juga disebut baru dilakukan pada 21 April 2026, sedangkan penetapan Badai NTB sebagai tersangka telah dilakukan pada 14 Mei 2025.

Dari pihak terdakwa, tim advokat menghadirkan dua saksi, tiga ahli serta 38 bukti surat.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 sekaligus tokoh masyarakat Bima, serta Muhammad Rizal selaku Ketua SEMMI NTB dan aktivis muda.

Sementara tiga ahli yang dihadirkan yakni Taufan, dosen hukum Universitas Mataram; Alfinsahri, dosen Antropologi Universitas Bima Internasional; serta Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang disebut sebagai salah satu tim perumus UU ITE.

Uswatun Hasanah alias Badai NTB dalam keterangannya menilai perkara tersebut harus dilihat dari konteks aktivitasnya sebagai aktivis anti narkoba.

Sejak akhir 2024, Badai NTB aktif menggunakan media sosial, khususnya Facebook, untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Salah satu unggahan yang dipersoalkan bertanggal 18 Desember 2024. Dalam unggahan tersebut terdapat foto dan pamflet yang memuat imbauan kepada masyarakat agar melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.

Menurut Badai, unggahan tersebut merupakan bagian dari edukasi dan imbauan kepada masyarakat, bukan untuk menyerang atau mencemarkan nama baik seseorang.

“Konten yang saya sampaikan semata-mata berisi edukasi dan imbauan kepada publik terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Badai NTB.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perkara pencemaran nama baik, konteks pernyataan dan tujuan penyampaiannya menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam persidangan.

Badai menyebut kepentingan umum juga menjadi salah satu konteks yang harus diperhatikan ketika menilai sebuah pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Selain itu, pihaknya menyoroti aspek pembuktian elektronik. Menurut Badai, bukti elektronik semestinya diuji melalui mekanisme digital forensik untuk memastikan keabsahan dan keterkaitannya dengan perkara.

Badai juga menyebut foto yang dipublikasikan dalam pengaturan terbuka di media sosial memiliki konsekuensi dapat diakses publik. Namun, penggunaannya tetap harus dilihat berdasarkan tujuan dan konteks pemanfaatannya.

Selama proses hukum berlangsung, Badai NTB juga mengaku menerima dukungan dari berbagai pihak. Dukungan tersebut datang dari tujuh akademisi, termasuk empat guru besar, tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan Gubernur NTB, mantan Kepala BNN Pusat, Bupati dan Wakil Bupati Bima, anggota dewan, DPP Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), penyintas UU ITE serta organisasi mahasiswa.

Dukungan akademik juga datang melalui Amicus Curiae yang diajukan Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., M.A., Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dengan berakhirnya agenda pembuktian, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum, kemudian putusan majelis hakim.

Koalisi Berani menyatakan tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dan membebaskan Badai NTB dari dakwaan yang didakwakan kepadanya. (MK)