Single News

Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polsek Buer Amankan Pria 57 Tahun

Liputansumbawa.id–Polsek Buer mengamankan seorang pria berinisial H (57), setelah dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun di Dusun Sekemang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Terduga pelaku diamankan pada Minggu (27/9/2026), setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolsek Buer sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir, S.H., mengatakan dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (25/9/2026), masing-masing sekitar pukul 09.00 WITA dan 16.00 WITA.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga dibujuk masuk ke rumah terduga pelaku dengan iming-iming uang. Di dalam rumah, korban diduga mengalami tindakan seksual.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh bibi korban, J (21), ke Polsek Buer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi. Polisi kemudian mengamankan H ke Mapolsek Buer untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Petugas segera menerbitkan laporan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, serta bergerak cepat mengamankan terduga pelaku H guna menghindari potensi amukan massa dan membawanya ke Mako Polsek Buer,” ujar IPDA Romy.

Polsek Buer selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami bergerak cepat menerima laporan warga dan langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polsek Buer guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini, kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini telah kami limpahkan dan koordinasikan lebih lanjut dengan Unit PPA Polres Sumbawa untuk proses hukum penyidikan,” katanya.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (MK).