Liputansumbawa.id—DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Senin (28/9/2026).
Perubahan paling mencolok terjadi pada sisi belanja. Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbawa, belanja daerah bertambah Rp224,515 miliar dari sebelumnya Rp1,918 triliun menjadi Rp2,143 triliun.
Sementara pendapatan daerah hanya bertambah Rp45,826 miliar. Dari target awal Rp1,895 triliun, pendapatan setelah perubahan ditetapkan menjadi Rp1,941 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp25 miliar menjadi Rp201,684 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2,005 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp201,684 miliar dan dialokasikan untuk menutup defisit anggaran. SILPA tahun berjalan ditetapkan Rp0.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumbawa, Adizul Syahbuddin, mengatakan perubahan postur APBD tersebut merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD 2026 belum langsung berlaku sebagai Perda.
Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk menjalani evaluasi sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengatakan proses pembahasan perubahan APBD telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, progres penetapan Perubahan APBD Sumbawa berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dan Bupati Sumbawa. (MK)


























































































