Single News

Polsek Empang dan BKPH Rai Ampang Tindak Perambahan Hutan, Petani Pembuka Lahan Dipanggil

Liputansumbawa.id—Polsek Empang bersama Forkopimca Tarano dan BKPH Wilayah V Rai Ampang mengambil langkah tegas terhadap warga yang membuka lahan baru di kawasan hutan lindung Sampar Jepin, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano.

Warga yang kedapatan membuka lahan untuk ditanami jagung dipanggil ke Aula Kantor Kecamatan Tarano untuk diberikan pembinaan, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan dipimpin Camat Tarano Muhammad Iqbal, S.STP., bersama Wakapolsek Empang Iptu Sugeng Riyadi, S.Sos., jajaran Polsek Empang dan BKPH Wilayah V Rai Ampang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut patroli gabungan pada Selasa (29/9/2026) yang menemukan adanya pembukaan lahan baru di kawasan hutan.

Wakapolsek Empang menegaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Sumbawa agar masyarakat tidak membuka lahan baru di kawasan hutan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam.

Dalam pembinaan tersebut, warga yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan tidak mengulangi perambahan kawasan hutan.

Polsek Empang memastikan langkah penegakan aturan akan terus dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan pihak kehutanan guna menjaga kawasan hutan tetap terlindungi. (MK)