Liputansumbawa.id—Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbawa menyoroti keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam yang disebut mencapai 18.500 hektare dan masuk hingga ke wilayah permukiman warga di tiga kecamatan.
Ketua PC PMII Sumbawa, Abdullah, mengungkapkan peta IUP tersebut mencakup sejumlah desa di Kecamatan Ropang, Lenangguar dan Lantung.
Di Kecamatan Ropang, wilayah yang disebut masuk dalam peta IUP yakni Desa Lebin, Ropang dan Lebangkar. Kemudian Desa Tatebal dan Ledang di Kecamatan Lenangguar serta Desa Sepukur dan Padesa di Kecamatan Lantung.
Menurut Abdullah, persoalan menjadi serius karena dalam peta tersebut bukan hanya lahan yang digunakan untuk aktivitas ekonomi warga, tetapi juga disebut mencakup permukiman, fasilitas umum hingga fasilitas pelayanan masyarakat.
“Rumah warga, sawah, perkebunan, masjid, sekolah, puskesmas, sampai kantor KUA itu masuk dalam IUP mereka,” ungkap Abdullah.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam aktivitas dan sumber penghidupan masyarakat. Mayoritas warga di tiga kecamatan tersebut menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian, perkebunan dan peternakan. Sebagian lainnya juga melakukan aktivitas pertambangan emas secara manual.
Abdullah mempertanyakan proses penetapan peta IUP yang menurutnya tidak melibatkan masyarakat, khususnya pemegang hak atas tanah.
“Kalau perusahaan mengatakan tidak akan menggarap lahan masyarakat tanpa persetujuan, lalu kenapa tanah masyarakat sejak awal dimasukkan ke dalam peta IUP tanpa pemberitahuan dan kesepakatan?” tegasnya.
PMII khawatir persoalan tersebut akan menjadi bom waktu apabila perusahaan nantinya mulai menggarap lahan yang selama ini digunakan masyarakat.
Terlebih, kata Abdullah, PT Intam disebut telah melakukan pengeboran di sejumlah titik dalam wilayah IUP. Aktivitas tersebut dinilai menunjukkan perusahaan mulai menjalankan kegiatan di lapangan meski belum memasuki tahap eksploitasi.
Atas kondisi itu, PMII Sumbawa mendesak adanya keterbukaan dokumen terkait aktivitas pertambangan PT Intam. Di antaranya dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), IUP Operasi Produksi (IUP OP), serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Dokumen itu penting dibuka agar masyarakat tahu kapan berlaku dan kapan berakhir. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah aktivitas pertambangan berjalan,” katanya.
PMII Sumbawa juga meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan IUP PT Intam, terutama terkait cakupan wilayah izin yang disebut masuk ke lahan dan permukiman masyarakat.
“Tanah orang dimasukkan ke dalam peta IUP. Cara seperti ini tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun. Kami meminta pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut IUP tersebut,” pungkas Abdullah.
Secara terpisah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Nusa Tenggara Barat, Syamsudin, mengkonfirmasi bahwa IUP untuk tambang Logam menjadi kewenangan pemerintah pusat Cq. Kementerian ESDM sesuai UU No 4/2009 yg telah dirubah dg UU No 2/2025.
“Untuk detail nya silahkan bisa konfirmasi ke dirjen Minerba kementerian ESDM. Terima kasih,” pungkas Kadis ESDM yang dihubungi via Chat WA, Rabu (7/10/2026). (MK)


























































































