Liputansumbawa.id, Sumbawa Besar – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Masyarakat harus bisa mengakses informasi mengenai program prioritas, kebijakan, dan pembangunan daerah dengan mudah.
Penegasan itu disampaikan Ansori saat membuka secara resmi visitasi penilaian keterbukaan informasi publik di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai I, Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, visitasi Komisi Informasi menjadi momentum untuk melihat secara langsung sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sumbawa memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi, terutama terkait program prioritas dan program unggulan pemerintah daerah. Seluruh OPD harus transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ansori juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan akses informasi publik sebagai bagian dari upaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan program serta pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahnam, S.H., beserta jajaran. Turut hadir Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa, Wahyu Indrajaya, S.T., M.M.Inov., para kepala bidang, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sahnam menyampaikan sejumlah masukan dan saran terkait penyebarluasan informasi serta penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Wahyu Indrajaya menjelaskan bahwa Diskominfotiksandi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sumbawa terus mendukung keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan layanan informasi dan pemanfaatan website PPID Kabupaten Sumbawa.
Keberadaan website PPID menjadi salah satu instrumen untuk mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui visitasi ini, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa diharapkan semakin optimal. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan tepat, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik.
C/Fb: Kominfotiksandi Pemkab Sumbawa


























































































