Pastikan Hak Konsumen Dilindungi, Proses Sengketa Gratis dan Transparan
Lombok Barat, 3 Agustus 2025 — Menanggapi maraknya informasi mengenai dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri pada produk perawatan kulit merek BWS, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Konsumen yang merasa dirugikan diminta untuk tidak tinggal diam dan segera melapor ke BPSK.
Anggota Majelis BPSK Lombok Barat, Rosihan Zulby, S.H., menyampaikan bahwa konsumen memiliki hak yang dijamin secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penggunaan produk skin care BWS yang diduga mengandung merkuri, agar segera melaporkan kepada BPSK Lombok Barat. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang dijamin undang-undang,” ujar Rosihan.
Menurut Rosihan, BPSK Lombok Barat akan memproses setiap laporan masyarakat melalui jalur mediasi atau ajudikasi sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam proses penyelesaian sengketa di BPSK.
“Kami menjamin semua aduan diproses secara adil, cepat, dan transparan. Proses ini tidak dipungut biaya,” tambahnya.
BPSK juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran. Masyarakat diminta aktif memeriksa keamanan dan legalitas produk sebelum digunakan, guna menghindari dampak negatif terhadap kesehatan.
Imbauan ini menjadi peringatan penting di tengah kekhawatiran publik mengenai keamanan produk skin care dan menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen adalah hak setiap warga negara yang harus ditegakkan secara tegas dan bertanggung jawab. (LP)