Single News

Polres Sumbawa Ringkus 4 Pengedar, Amankan 90,5 Gram Sabu

Sumbawa Besar, 16 Agustus 2025– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Empat orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 90,5 gram dalam operasi di Kecamatan Rhee, Jumat (15/8/2025) malam.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Rhee. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Rhee langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan.

Sekitar pukul 20.50 WITA, petugas menghentikan sebuah mobil Avanza putih bernopol B 1941 FZW yang melintas di depan Polsek Rhee. Dari dalam kendaraan, polisi berhasil mengamankan empat pria berinisial T (23), F (33), H (37), dan M (36), warga Kecamatan Empang dan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu pocket besar sabu dengan berat bruto 90,5 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam. Selain itu, kami juga mengamankan empat unit handphone dan satu unit mobil Avanza,” ungkap IPTU Harirustaman.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengambil narkoba tersebut di wilayah Kecamatan Buer, tepatnya di depan SMKN 1 Buer, dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Kasat Narkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas jaringan narkotika. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar dan menindak tegas para pelakunya,” tegasnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (LP)