Single News

Pol PP Sumbawa Gelar Penyuluhan Perda Pencegahan Narkoba di SMPN 2 Moyo Hilir

Sumbawa, 19 September 2025–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa melalui Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Daerah melaksanakan penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan ini digelar di SMPN 2 Moyo Hilir, Jum’at 19 September 2025.

Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, melalui Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Daerah, Sukarman, menegaskan pentingnya sinergitas semua pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

“Perda ini mengamanatkan bahwa upaya pencegahan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi perlu kerja sama pengelola lembaga pendidikan, tenaga pengajar, dan orang tua siswa,” jelasnya.

Menurutnya, generasi muda, khususnya para pelajar, merupakan kelompok yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba jika tidak dibentengi dengan edukasi dan pengawasan yang baik. Karena itu, kegiatan penyuluhan semacam ini diharapkan menjadi upaya nyata dalam memberikan pemahaman sejak dini.

Sementara itu, pihak SMPN 2 Moyo Hilir menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kegiatan tersebut. Pihak sekolah juga berharap penyuluhan semacam ini bisa dilaksanakan lebih intens agar siswa semakin memahami bahaya narkoba dan mampu menjaga diri dari pengaruh negatifnya. (LS)