Sumbawa, 2 Oktober 2025– Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Labuhan Badas. Penangkapan dilakukan pada malam hari, tak lama setelah pelaku melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama N.H (43), yang tak lain adalah tetangganya.
Terduga pelaku berinisial M.R (26), warga Labuhan Badas, diamankan pada Rabu, 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.10 Wita di rumahnya. Berdasarkan pendalaman rekaman CCTV, M.R dicurigai sebagai pelaku pencurian di rumah N.H.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai pencurian yang terjadi pada malam itu juga.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 Wita ketika korban, N.H, baru pulang dari acara tahlilan. Ia mendapati jendela rumahnya terbuka dan satu unit handphone miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban bersama saksi warga melapor ke Polsek Labuhan Badas sekitar pukul 21.30 Wita. Bertindak cepat, anggota Polsek bersama warga langsung bergerak menuju rumah M.R. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kos-kosan Wardah pada pukul 22.10 Wita, hanya beberapa jam setelah kasus tersebut diketahui.
Dalam interogasi, M.R mengakui masuk ke rumah korban sekitar pukul 19.30 Wita melalui jendela samping yang tidak terkunci. Warga juga sempat melihat M.R mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian sebelum aksi dilakukan. Dari rumah korban, ia berhasil membawa kabur sebuah handphone Samsung A5 serta beberapa bungkus rokok dari kios milik korban.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi dan pengembangan, M.R mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kabupaten Sumbawa. Beberapa di antaranya yakni Masjid Nurul Iman, Masjid An Nur, Masjid Kelurahan Lempeh, Brang Bara, dan Brang Biji. Bahkan, ia juga mengaku dua kali membobol Masjid Jabal Nur Dusun Olat Rarang dan Masjid Baitussalam Dusun Griya Idola.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit handphone Samsung A5, sejumlah bungkus rokok, empat buah korek gas, serta uang tunai Rp21.700 yang diduga hasil pencurian kotak amal.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum selanjutnya. (LS)