Single News

Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Kecamatan Plampang

Sumbawa, 2 Oktober 2025– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai Sumbawa menggelar sosialisasi tentang rokok ilegal di Kantor Camat Plampang, Kamis (2/10). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, pemilik toko, kios, serta masyarakat setempat.

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumbawa, Sukarman, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

“Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka ingin mengetahui lebih dalam bagaimana mengenali rokok ilegal yang beredar di pasaran,” ujarnya.

Menurut Sukarman, beberapa kepala desa bahkan berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan di tingkat desa sehingga masyarakat lebih terjangkau oleh informasi. “Masyarakat juga berharap agar apabila ada laporan terkait peredaran rokok ilegal, Satgas bisa menindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan yang kelima dari enam kali target sosialisasi sepanjang tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, narasumber berasal dari Bea Cukai Sumbawa dan Satpol PP Kabupaten Sumbawa. (LS)