Sumbawa Besar, 23 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kodim 1607, Polres, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar operasi terhadap peredaran rokok dan tembakau ilegal pada 22-23 Mei 2025 di Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Labuhan Badas.

Operasi ini merupakan implementasi dari Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Ilegal berdasarkan SK Bupati Nomor 218 Tahun 2024 dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas berhasil menyita 197 bungkus rokok ilegal dan 80 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai atau dengan pita cukai salah peruntukan.
Barang Sitaan:
- Rokok Ilegal:
- Jumlah: 3.940 batang
- Merek: Manchester Merah, Action Putih, OMNI, IB, Djati Ungu, Pio Ungu, dan Prasasti Bold
- Tembakau Iris:
- Jumlah: 2.440 gram
- Merek: Kijang Rinjani dan Tembakau Senang
Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi perlindungan konsumen dan pendapatan negara.
“Kami mendukung pemberantasan rokok ilegal untuk perlindungan konsumen dan pendapatan negara,” tegasnya.
Operasi ini berjalan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap sosialisasi terus ditingkatkan. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.




























































