Single News

SCW: Proses Penutupan Usaha Sudah Sesuai Prosedur dan Berlangsung Tiga Bulan

Sumbawa, 22 Oktober 2025—Ketua Samawa Corruption Watch (SCW), Rifqi Arganuari, menegaskan bahwa proses penutupan salah satu usaha yang menjadi sorotan publik baru-baru ini bukanlah langkah yang dilakukan secara mendadak atau spontan.

Menurut Rifqi, keputusan tersebut telah melalui proses panjang selama kurang lebih tiga bulan. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, mulai dari kajian yuridis hingga telaah hukum yang mendalam.

“Proses penataan hingga terbitnya surat izin atau bahkan surat penutupan, telah melalui kajian dari sisi perundang-undangan dan aspek hukum lainnya. Jadi ini bukan tiba-tiba muncul, tapi sudah melalui tahapan yang panjang dan terukur,” jelas Rifqi.

Ia juga menambahkan bahwa surat resmi penutupan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, setelah melalui mekanisme administratif yang berlaku.

SCW berharap langkah ini menjadi preseden bagi upaya penegakan hukum dan tata kelola usaha di daerah, khususnya dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. (LS)