Single News

Satpol PP Sumbawa Tertibkan Spanduk Ilegal, Dorong Pelaku Usaha Gunakan Media Iklan Berizin

Sumbawa, 19 November 2025— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan spanduk dan reklame tanpa izin yang marak terpasang di fasilitas umum. Kegiatan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) mulai pukul 09.30 Wita di sejumlah titik dalam wilayah Kecamatan Sumbawa, Moyo Hilir, dan Unter Iwes.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tim Satpol PP menyisir berbagai lokasi, mulai dari Jembatan Rangka Baja, Depan GOR Mampis Rungan, Pasar Seketeng, Bukit Tinggi Samapuin, Simpang Tiga Kerato, wilayah Taman Bugis, Jembatan Brang Biji, hingga jalan lintas Sumbawa–Bima Km 30.

Kabid P2U yang juga Koordinator Kegiatan, M. Sukarman, S.TP, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati untuk menata kembali estetika kota dan menegakkan aturan terkait pemasangan iklan. Satpol PP menemukan banyak spanduk yang dipasang di tiang listrik, fasilitas umum, dan titik-titik yang tidak sesuai ketentuan Pasal 18 Perda 15/2018.

“Spanduk-spanduk yang melanggar langsung kami turunkan. Ini bagian dari penegakan perda sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar menggunakan media iklan resmi dan berizin,” ujar Sukarman.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan sarana iklan berizin bukan hanya tertib secara aturan, tetapi turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini terus digencarkan Pemerintah Daerah.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, melibatkan Kabid P2U, Wadan PTI, Wadan Pleton I, dan Pranata Trantibum, dengan Abdul Haris, S.Sos selaku Penanggung Jawab sekaligus Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa.