Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (22/12/2025). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, didampingi Wakil Bupati Sumbawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa.
Momentum penyerahan SK tersebut menjadi penantian panjang bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan sebagian mencapai lebih dari 20 tahun masa pengabdian. Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang tinggi atas dedikasi para tenaga honorer.
“Setelah penantian dan perjuangan yang cukup panjang, ada yang hingga 20 tahun, ini adalah momentum luar biasa. Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, saya ucapkan selamat dan sukses,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa penyerahan SK P3K ini merupakan bagian dari kebijakan nasional sekaligus wujud komitmen daerah dalam memperkuat pelayanan publik. Menurutnya, status P3K bukanlah pegawai kelas dua, melainkan bagian penting dari ekosistem pemerintahan daerah.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi selama bertahun-tahun, meskipun dengan keterbatasan operasional. P3K adalah ekosistem penting dalam pemerintahan,” ujarnya.
Terkait kesejahteraan, Bupati menjelaskan bahwa penghasilan P3K disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah tanpa menghilangkan hak-hak yang melekat. P3K juga tetap menjadi bagian dari manajemen ASN yang terikat pada disiplin dan penilaian kinerja.
“P3K adalah jalan tengah kebijakan negara untuk melindungi para honorer sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh P3K untuk beradaptasi dengan birokrasi modern yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Mari mulai bekerja dengan kerja keras, kerja sungguh-sungguh, dan kerja ikhlas demi terwujudnya Sumbawa yang maju, unggul, dan sejahtera,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, menjelaskan bahwa skema P3K di lingkungan Pemda Sumbawa mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis. Proses rekrutmen telah dilaksanakan oleh panitia seleksi sesuai dengan dasar hukum Keputusan Menteri PAN-RB dan surat Kepala BKN.
Adapun rincian formasi yang diusulkan yakni 175 tenaga pendidik, 910 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis. Hingga batas waktu tahun anggaran 2025 pada 20 Desember 2025, sebanyak 2.942 P3K telah diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP), terdiri dari 157 tenaga pendidik, 911 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis.
Budi Santoso juga mengungkapkan adanya pembatalan pengusulan NIP P3K. Dari total alokasi 21.979, terdapat 37 pelamar yang tidak dapat diusulkan, dengan rincian 35 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang telah memasuki batas usia pensiun.
Penyerahan SK P3K ini menandai babak baru penataan ASN di Kabupaten Sumbawa, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (LS).






























































