Single News

APINDO Sumbawa Apresiasi Kebijakan UKPBJ Kepulauan Meranti, Berharap Sumbawa Ikut Terapkan

SUMBAWA, LIPUTANSUMBAWA 25 Oktober 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sumbawa, H. Novel, SH, merespons positif langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang secara terbuka menyampaikan kebijakan terkait segmentasi kualifikasi usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Respons tersebut disampaikan H. Novel melalui siaran pers pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai kualifikasi perusahaan dan nilai paket pekerjaan merupakan langkah penting untuk memberikan kesempatan yang lebih proporsional kepada pelaku usaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah.

Menurut H. Novel, langkah UKPBJ Kabupaten Kepulauan Meranti patut diapresiasi karena memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, termasuk ketentuan pemilihan peserta tender, persyaratan kualifikasi, evaluasi penawaran, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.

“Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentu akan kembali diuji oleh publik setelah diterapkan secara utuh oleh pemerintah. Namun, satu hal yang pasti, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui UKPBJ yang bergerak cepat menyampaikan informasi secara terbuka kepada pelaku usaha,” ungkap H. Novel.

Segmentasi Kualifikasi Usaha dalam Pengadaan

H. Novel menjelaskan, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 telah mengatur segmentasi kualifikasi penyedia berdasarkan nilai pagu anggaran pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang menjadi rujukan dalam siaran pers tersebut, segmentasi penyedia untuk pekerjaan konstruksi meliputi usaha kecil subkualifikasi K1 untuk paket pekerjaan dengan pagu anggaran sampai dengan Rp2 miliar.

Selanjutnya, usaha kecil subkualifikasi K2 diperuntukkan bagi pekerjaan dengan pagu di atas Rp2 miliar hingga Rp7,5 miliar. Usaha kecil subkualifikasi K3 untuk pekerjaan di atas Rp7,5 miliar hingga Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah untuk pekerjaan di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Adapun pekerjaan dengan pagu di atas Rp50 miliar hingga Rp100 miliar diperuntukkan bagi usaha besar non-BUMN, sementara pekerjaan dengan pagu di atas Rp100 miliar diperuntukkan bagi usaha besar.

Sementara itu, untuk jasa konsultansi konstruksi, segmentasi berdasarkan nilai pagu anggaran meliputi usaha kecil untuk paket sampai dengan Rp1 miliar, usaha menengah untuk paket di atas Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar, serta usaha besar untuk paket di atas Rp2,5 miliar.

Menurut H. Novel, substansi yang perlu mendapat perhatian bukan hanya besaran nilai anggaran setiap paket pekerjaan, melainkan juga bagaimana pemerintah memastikan informasi mengenai kualifikasi perusahaan dan persyaratan tender dipahami secara terbuka oleh para pelaku usaha.

Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar pengusaha dapat mengetahui jenis pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi perusahaannya.

Mencegah Monopoli dan Melindungi Pengusaha Lokal

H. Novel menilai, keterbukaan informasi mengenai siapa yang berhak mengikuti tender dan bagaimana kualifikasi usaha ditetapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap keberlangsungan perusahaan lokal, terutama usaha kecil dan menengah yang selama ini menghadapi tantangan dalam memperoleh pekerjaan.

Ia berharap pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan proyek, tetapi juga memperhatikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha yang benar-benar tumbuh dan beroperasi di daerah.

“Kami sangat berharap tidak ada monopoli proyek. Perusahaan yang dilibatkan harus benar-benar menjalankan kegiatan usahanya secara nyata dan memiliki keterkaitan dengan daerah setempat, bukan sekadar mengatasnamakan perusahaan lokal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa perusahaan yang mengaku sebagai perusahaan lokal benar-benar memiliki keberadaan dan aktivitas usaha yang nyata di daerah tersebut.

Menurut H. Novel, persoalan ini penting karena perusahaan lokal tetap harus menanggung kewajiban operasional dan perpajakan meskipun tidak memperoleh pekerjaan.

“Faktanya, masih ada perusahaan lokal yang kesulitan bertahan karena tidak mendapatkan pekerjaan, sementara kewajiban pajak dan biaya operasional terus berjalan. Karena itu, kesempatan yang adil dalam pengadaan pemerintah sangat penting bagi keberlangsungan usaha mereka,” ujarnya.

Persyaratan Tender Harus Dipenuhi

Di sisi lain, H. Novel mengingatkan bahwa kesempatan mengikuti tender tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen pemilihan.

Pelaku usaha yang ingin mengikuti tender harus memiliki legalitas dan perizinan yang sesuai, kualifikasi usaha berdasarkan nilai dan jenis pekerjaan, serta memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan keuangan.

Selain itu, peserta tender wajib memenuhi persyaratan pengalaman, ketersediaan personel, peralatan, serta ketentuan lainnya apabila dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Ia juga menyoroti larangan penggunaan nama perusahaan lain atau praktik pinjam bendera, pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak lain, serta ketentuan mengenai kepemilikan manfaat atau beneficial ownership yang sama pada peserta berbeda dalam paket pengadaan yang sama.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk menjaga integritas proses pengadaan, mencegah persaingan yang tidak sehat, dan memastikan setiap perusahaan mengikuti tender sesuai kapasitas serta tanggung jawabnya.

Berharap UKPBJ Sumbawa Mengikuti Jejak Kepulauan Meranti

Lebih lanjut, H. Novel berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui UKPBJ dapat mempelajari dan mempertimbangkan langkah yang dilakukan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyampaikan informasi pengadaan secara terbuka dan memberikan kejelasan mengenai segmentasi kualifikasi usaha.

Ia menegaskan bahwa harapan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan tertentu, melainkan untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pengusaha lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengusaha kecil dan menengah merupakan bagian penting dari perekonomian daerah yang perlu mendapat ruang untuk tumbuh melalui kegiatan usaha yang berkelanjutan.

“Kami berharap UKPBJ Kabupaten Sumbawa dapat mengikuti langkah positif Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama dalam hal keterbukaan informasi, kejelasan kualifikasi perusahaan, dan upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengusaha lokal harus diberikan kesempatan yang adil untuk berkembang di daerahnya sendiri,” harap H. Novel.

Ia berharap penerapan kebijakan pengadaan yang transparan dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat dunia usaha di Kabupaten Sumbawa, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi masing-masing.

Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya menghasilkan pembangunan yang berkualitas, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha di daerah.