Single News

Dugaan Pencemaran Tambak Labangka 5, DKP Sumbawa Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Liputansumbawa.id–Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan di kawasan Tambak Labangka 5, Kecamatan Labangka.

Kepala DKP Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa dugaan pencemaran tersebut belum dapat dipastikan sebelum hasil pengujian sampel air keluar secara resmi.

“Terjadi pencemaran atau tidak, tentu kami masih menunggu hasil uji laboratorium,” kata Rahmat kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air. Tim tersebut dipimpin Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si.

Menurut Rahmat, hasil pengujian sampel tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kondisi kualitas air di sekitar tambak.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Rahmat menjelaskan, sanksi administratif dalam kegiatan usaha perikanan budidaya diarahkan untuk mendorong pelaku usaha memperbaiki pelanggaran, memenuhi kewajiban perizinan, serta melakukan pemulihan sesuai ketentuan. Penanganan tersebut tidak serta-merta merupakan proses pidana.

Sementara itu, penentuan baku mutu air limbah tambak mengacu pada ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang.

Pengelola Disebut Sedang Perbaiki IPAL

Di sisi lain, warga setempat, Syamsuddin Yaman, meyakini aktivitas tambak di Kecamatan Labangka tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.

Menanggapi keluhan warga terkait aroma tidak sedap di sekitar tambak, Syamsuddin menyebut bau tersebut muncul saat kegiatan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berlangsung.

Ia mengatakan, pengelola tambak saat ini sedang membersihkan endapan lumpur atau sedimentasi di area penampungan limbah. Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari rekondisi dan perbaikan IPAL sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Perbaikan itu dilakukan untuk memenuhi rekomendasi dalam berita acara pemeriksaan sebagai salah satu persyaratan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).

Menurut Syamsuddin, pengangkatan lumpur sedimentasi merupakan prosedur rutin dalam setiap siklus budidaya untuk menjaga fungsi kolam penampungan limbah tetap optimal.

Ia juga mengklaim tidak ada air sisa budidaya yang dibuang langsung ke laut. Menurutnya, air limbah terlebih dahulu diproses melalui kolam IPAL untuk memastikan kualitasnya memenuhi baku mutu sebelum dialirkan keluar.

Meski demikian, kepastian mengenai dugaan pencemaran di Tambak Labangka 5 tetap menunggu hasil pengujian laboratorium. Hasil tersebut akan menjadi dasar penting untuk menilai kondisi lingkungan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya. (MK)