Liputansumbawa.id–Puluhan warga dan petani dari Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam. Mereka menilai wilayah konsesi perusahaan tambang tersebut mencakup permukiman, fasilitas umum, sawah, perkebunan, hingga lahan yang diklaim sebagai tanah adat.
Tuntutan itu disampaikan warga saat mendatangi Kantor Bupati Sumbawa, Senin (26/10/2026). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memperjuangkan pencabutan IUP PT Intam kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), atau setidaknya mengeluarkan seluruh lahan masyarakat dan tanah adat dari wilayah konsesi perusahaan.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan warga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P.
Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menolak investasi, melainkan meminta kepastian dan perlindungan atas tanah yang menjadi tempat tinggal serta sumber penghidupan.
Salah seorang orator, M. Taufan, mengatakan persoalan konsesi PT Intam telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, masyarakat masih menunggu langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sudah lama menyampaikan aspirasi ini kepada Pemda Sumbawa. Meski kewenangannya berada di provinsi, Bupati Sumbawa wajib menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Taufan, wilayah konsesi PT Intam mencapai sekitar 18.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu. Di dalam wilayah tersebut, kata dia, terdapat sekolah, puskesmas, masjid, rumah warga, serta lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat.
Warga juga mengaku memiliki dokumen penguasaan atau kepemilikan lahan, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga sertifikat tanah. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hak atas tanah apabila kegiatan pertambangan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami tidak menolak investasi. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan wilayah konsesi yang juga mencakup sawah dan perkebunan masyarakat. Lahan itu dikuasai dan dikelola warga, bahkan ada yang memiliki SPPT dan sertifikat,” ujarnya.
Atas persoalan itu, warga meminta Pemkab Sumbawa mengusulkan pencabutan IUP PT Intam kepada Pemerintah Provinsi NTB. Jika pencabutan izin tidak memungkinkan, mereka meminta seluruh lahan masyarakat dan tanah adat dikeluarkan dari wilayah konsesi.
“Kami minta kepada Bupati, jika tidak bisa menyetop IUP, semua lahan masyarakat dan lahan adat dikeluarkan dari IUP,” tegas Taufan.
Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sebelum memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, ketidakjelasan status lahan berpotensi merugikan warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan.
“Kami tidak menginginkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sebab, masyarakat yang akan menjadi korbannya,” katanya.
Petani Lebin Kaget Sawah Masuk Konsesi
Persoalan serupa dialami kelompok tani di Desa Lebin, Kecamatan Ropang. Ketua kelompok tani setempat mengungkapkan, para petani awalnya tidak mengetahui bahwa areal persawahan yang mereka kelola masuk dalam wilayah IUP PT Intam.
Mereka baru mengetahui hal tersebut ketika pemerintah menjalankan program cetak sawah baru. Informasi itu kemudian mendorong para petani mencari kejelasan mengenai status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Para petani kemudian berkonsultasi dengan ketua adat untuk mencari solusi yang dapat melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan.
“Jadi, kami langsung berkonsultasi dengan ketua adat. Kami mencari solusi bagaimana kami bisa hidup dan perusahaan tetap berjalan. Ini yang menjadi harapan kami,” ungkapnya.
Bagi para petani, kepastian status lahan menjadi hal mendasar. Mereka berharap pemerintah dapat mempertemukan masyarakat, pemegang hak atas tanah, dan perusahaan untuk mencari penyelesaian yang adil.
Bupati Minta PT Intam Dipanggil
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengapresiasi warga yang datang langsung menyampaikan persoalan mereka. Ia meminta jajaran pemerintah daerah segera menindaklanjuti aspirasi itu dengan melibatkan perusahaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Jarot menginstruksikan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa untuk memanggil PT Intam bersama OPD terkait guna membahas persoalan lahan yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui kondisi di lapangan dan mengidentifikasi langkah penyelesaian yang dapat ditempuh, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat serta ketentuan perizinan pertambangan.
“Perusahaan boleh mengeksplorasi mineral di dalam tanah. Tetapi, warga berhak untuk beraktivitas di atas lahan,” kata Jarot di hadapan warga.
Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas pertanian dan perkebunan di atas lahan yang memiliki sertifikat, meskipun berada di dalam wilayah konsesi pertambangan.
“Warga tetap bisa beraktivitas di atas lahan persawahan atau perkebunan yang memiliki sertifikat. Itu merupakan hak masyarakat, meskipun lahannya masuk dalam wilayah konsesi tambang,” ujarnya.
Jarot juga mengingatkan bahwa kegiatan eksplorasi tidak serta-merta berlanjut ke tahap eksploitasi atau penambangan. Menurutnya, kelanjutan kegiatan PT Intam ke tahap berikutnya belum dapat dipastikan.
“Jadi, walaupun sekarang eksplorasi, belum tentu menjadi eksploitasi tambang,” katanya.
Pemkab Sumbawa, lanjut Jarot, akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Pemerintah Provinsi NTB karena kewenangan perizinan yang menjadi tuntutan warga berada di tingkat provinsi.
Pemerintah daerah juga akan mengawal tindak lanjut persoalan tersebut bersama pihak terkait, terutama menyangkut kepastian status lahan pertanian, perkebunan, permukiman, dan tanah adat di dalam wilayah konsesi PT Intam.
Usai mendengar penjelasan Bupati, massa aksi membubarkan diri. Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan mereka agar persoalan lahan tidak berlarut-larut. (MK)


























































































