Single News

Bawaslu Sumbawa Soroti Keterbatasan Akses SIDALIH, 74 Data Pemilih Jadi Catatan Perbaikan

Liputansumbawa.id–Keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Kondisi ini dinilai menghambat pengawasan dan menyulitkan verifikasi akurasi data pemilih secara menyeluruh.

Bawaslu Sumbawa sebelumnya telah menyampaikan Saran Perbaikan (SARPER) kepada KPU Kabupaten Sumbawa terhadap 74 pemilih. Data tersebut merupakan hasil analisis, pencermatan, dan pengecekan berulang melalui Portal Cek DPT Online milik KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, kepada media ini, Rabu (28/10/2026), mengatakan bahwa dari 99 data pemilih yang diperiksa pada tahap awal, sebanyak 25 data dieliminasi karena pemilih diketahui telah meninggal dunia atau pindah domisili dan telah sesuai dengan alamat barunya berdasarkan hasil pengecekan portal tersebut.

Bawaslu menyebut, proses verifikasi dilakukan secara berlapis hingga tiga kali untuk memastikan data yang disampaikan dalam saran perbaikan memiliki dasar yang jelas.

Namun, tindak lanjut SARPER tersebut juga menyisakan persoalan mendasar terkait keterbatasan akses data bagi pengawas pemilu.

Portal Cek DPT Online dinilai belum sepenuhnya memadai sebagai instrumen utama pengawasan karena memiliki keterbatasan dalam menampilkan informasi secara real-time, riwayat perubahan data, serta potensi jeda sinkronisasi dengan basis data utama.

Akibatnya, pengawas harus melakukan pengecekan berulang kali untuk memastikan status faktual pemilih. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan struktural yang dapat diminimalkan apabila akses pengawasan terhadap data pemilih dibuka lebih luas.

“Persoalan tersebut berakar pada belum tersedianya akses langsung terhadap sistem utama, termasuk SIDALIH milik KPU dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.

Bawaslu menilai, pengawasan yang optimal tidak cukup hanya mengandalkan data yang ditampilkan kepada publik. Diperlukan akses terhadap sumber data yang lebih menyeluruh agar proses pencocokan dan verifikasi dapat dilakukan secara akurat dan transparan.

Karena itu, Bawaslu mendorong adanya regulasi atau kebijakan bersama yang memberikan kepastian hukum bagi pengawas pemilu untuk memperoleh akses baca data pemilih secara menyeluruh, termasuk berdasarkan nama dan alamat (by name by address) melalui SIDALIH.

Selain itu, penguatan integrasi data kependudukan lintas lembaga juga dinilai penting untuk mendeteksi dan meminimalkan anomali data pemilih sejak dini.

Ia menegaskan, keterbukaan akses data bukan untuk mencari kesalahan penyelenggara pemilu, melainkan sebagai upaya bersama menjaga akurasi data dan integritas pemilu.

Pihaknya menilai dengan akses yang lebih memadai serta integrasi data yang kuat, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga potensi persoalan dalam daftar pemilih dapat diidentifikasi dan ditangani sedini mungkin. (MK)