Single News

Kabar Gembira, Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik Kini Gratis

Liputansumbawa.id–Pemerintah membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi peluang bagi para pencipta, termasuk musisi daerah, untuk mendaftarkan dan melindungi karya mereka secara hukum tanpa biaya pendaftaran.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Puan Rusmayadi, di sela-sela kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Edelweis Cafe dan Eatery, Sumbawa, Selasa (27/10/2026), menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pencipta lagu dan musik di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pencipta lagu dan musik tidak lagi dibebani biaya PNBP untuk mendaftarkan hak cipta karyanya. Sementara itu, pendaftaran ciptaan lain, seperti lukisan, tulisan, video, dan fotografi, tetap dikenakan tarif Rp200.000.

Untuk mendaftarkan hak cipta lagu dan musik, pemohon cukup menyiapkan berkas berupa file lagu berformat MP3, kartu tanda penduduk (KTP), serta akun publikasi digital tempat karya tersebut pernah diunggah.

“Pendaftaran ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap karya cipta sekaligus memperkuat pengakuan atas hak pencipta,” tegas Puan.

Hak cipta lagu dan musik juga memiliki masa pelindungan yang panjang. Untuk ciptaan yang dimiliki pencipta perseorangan, pelindungan berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Selain mendorong pendaftaran karya baru, kebijakan perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi perhatian terhadap lagu-lagu lama dan tradisional yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila pencipta karya tradisional tidak diketahui atau tidak ditemukan, karya tersebut dapat dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sehingga pelindungannya dapat dikaitkan dengan masyarakat yang memiliki atau melestarikannya.

Ia menambahkan, kebijakan pembebasan biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para musisi dan pencipta lokal untuk mendokumentasikan karya mereka serta memastikan hak kekayaan intelektualnya memperoleh perlindungan hukum. (MK)