Liputansumbawa.id–Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif di Kabupaten Sumbawa didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual guna mencegah peniruan dan klaim produk oleh pihak lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB, Risman Sumantri, didampingi Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Edelweis Cafe dan Eatery, Sumbawa, Selasa (27/10/2026).
Risman menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga hasil kreativitas dan inovasi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap pendaftaran kekayaan intelektual belum diperlukan karena usahanya masih berskala kecil.
Padahal, prinsip first to file dalam pendaftaran kekayaan intelektual membuat urutan pendaftaran menjadi faktor penting dalam memperoleh hak atas merek atau kekayaan intelektual tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kita yang merintis dan membesarkan produk, tetapi pihak lain yang justru mengambil keuntungan karena lebih dahulu mendaftarkannya,” tegasnya.
Ia mencontohkan produk makanan olahan dan tenun khas Sumbawa yang memiliki cita rasa maupun motif unik. Tanpa perlindungan yang memadai, produk tersebut berisiko ditiru dan dijual pihak lain dengan harga lebih murah sehingga merugikan pelaku usaha lokal.
Risman juga menyoroti potensi perlindungan melalui indikasi geografis bagi produk yang memiliki karakteristik dan reputasi terkait daerah asalnya. Ia mencontohkan kopi Kintamani di Bali sebagai produk yang dikenal melalui identitas geografisnya.
Menurutnya, potensi produk khas NTB perlu diidentifikasi dan dilindungi agar identitas daerah tetap terjaga serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pelaku ekonomi kreatif tidak hanya berasal dari industri besar. Masyarakat yang menghasilkan pendapatan melalui ide, desain, keterampilan, dan inovasi sehari-hari juga merupakan bagian dari sektor ekonomi kreatif yang perlu mendapat pemahaman mengenai kekayaan intelektual.
Antusiasme Perlu Terus Ditingkatkan
Risman menilai minat masyarakat NTB untuk mengurus kekayaan intelektual sudah tumbuh, tetapi masih perlu ditingkatkan melalui edukasi dan fasilitasi yang berkelanjutan.
Ia menyebut kegiatan di Sumbawa sebagai bentuk perhatian terhadap potensi ekonomi kreatif daerah. Selain menjalankan tugas kedinasan, Risman mengaku memiliki ikatan emosional dengan Sumbawa karena pernah bertugas di daerah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum NTB berharap pelaku UMKM semakin sadar bahwa merek, karya, desain, dan inovasi merupakan aset ekonomi yang perlu dilindungi agar produk lokal mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. (MK)


























































































