Single News

Bupati Sumbawa Buka Bimtek Pengadaan, Dorong Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Liputansumbawa.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi SPSE, SiKaP, dan E-Katalog versi 6 bagi penyedia se-Pulau Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Madilaoe ADT Lantai III, Kantor Bupati Sumbawa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro PBD Setda Prov NTB, para Kepala Bagian PBJ Prov NTB, Narasumber dan Tim, segenap Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, para Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, para Penyedia, serta seluruh peserta bimtek.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Sulkifli Rayes, S.IP., dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas dukungan dan fasilitasi kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa bimtek merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memberikan penyegaran serta pemahaman terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Setelah sebelumnya dilaksanakan di Pulau Lombok, kegiatan serupa kini digelar di Pulau Sumbawa dengan diikuti 58 peserta. Pelaksanaan di wilayah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih dekat bagi para penyedia, sekaligus menjadi wadah untuk berdiskusi dan mempererat silaturahmi terkait penggunaan aplikasi SPSE, SiKaP, dan E-Katalog.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa kegiatan bimtek bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh belanja daerah direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah bukan hanya urusan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mendukung visi kepala daerah, khususnya dalam percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi lokal melalui tata kelola yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan adalah amanah rakyat, sehingga proses pengadaan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta diperjelas melalui Peraturan Lembaga LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Seluruh ketentuan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi SiRUP sebagai instrumen transparansi publik yang dapat diakses tidak hanya oleh internal pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pengadaan yang baik tidak semata-mata bergantung pada kecanggihan sistem, melainkan pada komitmen, integritas, dan kesungguhan para pelaksananya. Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan SiRUP, RUP, dan E-Katalog bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.

c/Prokopim Sumbawa