Liputansumbawa.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.20 Wita.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Tim Opsnal yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah milik salah satu terduga, berinisial AA. Saat penggerebekan, petugas mendapati empat pria berada di dalam kamar, yakni AA (30), GS (24), OS (50), dan MS (44).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti mencengangkan. Dari saku GS, ditemukan satu poket kecil sabu. Sementara di dalam kamar, ditemukan dua poket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, puluhan klip kosong, hingga lima unit ponsel.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas pada temuan lebih besar. Dari plafon rumah AA, ditemukan satu poket besar sabu dan 85 butir ekstasi jenis inex yang disimpan dalam tas hitam.
“Total barang bukti sabu seberat bruto 29,56 gram dan ekstasi seberat 32,08 gram berhasil diamankan,” ungkap IPTU Harirustaman.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, AA mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Polisi pun masih terus mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Keempat terduga kini diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (LS)



























































































