Single News

Bupati Tegaskan Tidak Ada Larangan Tanam Jagung, Yang Dilarang Perambahan Kawasan Hutan

Liputansumbawa.id–Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat menanam jagung di lahan milik pribadi.
Bupati Jarot menegaskan, yang menjadi fokus dalam surat edaran tersebut adalah larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), serta tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat menanam jagung. Yang tidak diperbolehkan adalah membuka dan memanfaatkan kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, terutama kawasan hutan dan tanah negara yang dilindungi oleh aturan,” tegas Bupati, pada Jum’at (12/6/2026)

Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan yang tidak terkendali.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan sumber mata air, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta melindungi infrastruktur dasar dan keselamatan masyarakat.

Menurut Jarot, sektor pertanian, khususnya komoditas jagung, tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Sumbawa. Karena itu, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan terhadap aktivitas pertanian masyarakat, sepanjang dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai dengan peruntukannya.

“Pertanian tetap menjadi sektor strategis yang terus kami dukung. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Jarot menilai kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan bagi petani agar tidak terjerat persoalan hukum akibat pengelolaan lahan yang melanggar aturan. Di sisi lain, upaya menjaga kawasan hutan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari terjaganya sumber mata air, meningkatnya produktivitas lahan pertanian, hingga berkurangnya risiko bencana alam.

“Pesan kami sederhana dan tegas. Tidak ada larangan menanam jagung. Silakan menanam di lahan milik pribadi yang sah dan sesuai peruntukannya. Kemajuan pertanian harus berjalan seiring dengan upaya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat Sumbawa,” pungkasnya. (LS)