Liputansumbawa.id–Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya, Brigadir AR.
PTDH ini berawal dari masalah utang piutang dengan beberapa pihak. Kemudian adanya pngaduan di Polresta Mataram. Yang bersangkutan juga diketahui disersi sejak Januari 2026.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Senin (27/7/2026) pagi. Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Didik Harianto, para Pejabat Utama (PJU), perwira, serta seluruh personel Polres Sumbawa.
Pelaksanaan PTDH mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Prosesi ditandai dengan penanggalan atribut kepolisian dan pencoretan foto Brigadir AR sebagai simbol berakhirnya status yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel dan menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi.
«”Saya tekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa agar menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran kode etik, tindak pidana maupun perbuatan tercela. Keputusan PTDH ini merupakan kerugian besar, bukan hanya bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya dan institusi Polri,” tegas AKBP Marieta.»
Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polres Sumbawa. Ia meminta seluruh personel menjadikannya sebagai pelajaran untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
AKBP Marieta juga mengingatkan seluruh perwira dan pejabat yang memegang fungsi pembinaan agar meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya. Menurutnya, setiap pimpinan wajib menjadi teladan serta tidak ragu memberikan teguran maupun pembinaan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Kapolres menegaskan, sejak keputusan PTDH diberlakukan, Brigadir AR tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa. Seluruh tindakan maupun perbuatan yang dilakukan setelah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Upacara PTDH berlangsung tertib dan khidmat. Polres Sumbawa berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tetap memegang teguh disiplin, kode etik profesi, dan sumpah jabatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Mk)


























































































