Liputansumbawa.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sumbawa. Dua pria berinisial N (44) dan H (46) diamankan dalam operasi di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kamis (27/8/2026).
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,22 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolres Sumbawa melalui Kasatres Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan Tanjung Menangis.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa N diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Menangis 3,” ungkap IPTU Harirustaman.
Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mendatangi kamar kos tersebut dan mengamankan N yang berada di dalam kamar. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan dua saksi, yakni Sekretaris RT Mulyadi M. Saleh dan Tajuddin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,86 gram.
Selain itu, turut diamankan satu alat pemanas air, tiga skop plastik, satu bendel klip kosong, dompet berisi uang tunai Rp775 ribu, satu unit ponsel Android, satu bungkus rokok berisi tiga pipet serta sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, N mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari H pada Selasa (25/8/2026).
Informasi itu kemudian dikembangkan Tim Opsnal Satresnarkoba. Saat menuju lokasi yang diduga menjadi keberadaan H, petugas justru berpapasan dengan pria tersebut yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi di sebuah gang kawasan Tanjung Menangis 5.
“Petugas melihat H diduga membuang sesuatu. Tim kemudian menghadang dan mengamankannya,” tegas Kasatres Narkoba.
Dengan disaksikan dua saksi, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat satu poket yang diduga sabu seberat bruto 1,36 gram, satu pipa kaca dan satu butir inex.
Dari H, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android serta sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi beserta kontaknya.
Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah rumah di kawasan Tanjung Menangis 5 yang disebut warga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial S. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat petugas tiba.
Meski tidak menemukan pemilik rumah, polisi tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi. Dari lokasi itu ditemukan sejumlah barang, di antaranya alat hisap atau bong, dua bendel klip kosong, dua sumbu, satu timbangan digital, lima unit ponsel Android, enam korek gas, tiga gunting, satu tas kecil warna cokelat serta sejumlah klip kosong ukuran besar.
Namun dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu.
IPTU Harirustaman menegaskan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, tes urine terhadap kedua terduga pelaku, uji laboratorium barang bukti serta mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Sumbawa dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. (MK)


























































































