Single News

Gagal Lolos Seleksi Pilkades Permainan Skor atau Aturan Hukum

Oleh Rusnadi Bakri, S.H.
Advokat ERA SINDIKASI

Kelolosan seorang bakal calon petahana dari verifikasi administratif awal berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, bebas temuan audit Inspektorat Daerah, dan izin cuti resmi tidak serta merta menjamin kemenangan pada tahap seleksi tambahan berbasis skoring dan perankingan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 juncto Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, mekanisme penyaringan lanjutan diberlakukan apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat melampaui batas maksimal lima orang, yang kemudian menguji kompetensi kuantitatif kandidat melalui matriks penilaian lokal.

Kendati indikator pengalaman birokrasi memberikan bobot yang signifikan bagi petahana, matriks penilaian di dalam Peraturan Bupati sering kali menjadi titik krusial yang rentan terhadap penyimpangan jika tidak dirumuskan secara terukur dan transparan sesuai asas kepastian hukum dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 24 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Regulasi tingkat daerah tersebut yang merupakan wujud delegasi dari ketentuan Pasal 31 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 wajib berakar secara hierarkis guna menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu merujuk pada pembatasan atribusi wewenang dalam Pasal 17 juncto Pasal 22 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, regulasi daerah sama sekali tidak boleh mendelegasikan kewenangan diskresi yang melampaui batas kepada Panitia Pemilihan (Panitia 9) di tingkat desa.

Apabila dalam praktiknya ditemukan indikasi subjektivitas panitia, manipulasi pemberian skor pada indikator tertentu, atau ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil perankingan yang mengakibatkan gugurnya petahana secara tidak sah, maka kondisi tersebut telah mencederai Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Celah hukum semacam ini membuka ruang bagi tim hukum atau bakal calon yang dirugikan untuk membongkar cacat yuridis dalam proses penetapan calon tetap, sebab diskresi administratif tidak boleh digunakan sebagai instrumen terselubung untuk menjegal hak politik warga negara.

Langkah pembelaan hukum yang dapat ditempuh oleh petahana yang dirugikan meliputi pengajuan keberatan administratif secara berjenjang kepada Panitia Pemilihan dan Bupati, hingga menggugat Keputusan Penetapan Calon Kepala Desa melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengujian di peradilan administrasi akan menguji secara objektif apakah penyelenggara telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum materiel dan formil yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Di samping jalur sengketa administrasi, akuntabilitas Panitia Pemilihan dilindungi oleh kerangka hukum yang mewajibkan integritas, netralitas, dan profesionalisme berdasarkan mandat Undang Undang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Panitia Pemilihan berkedudukan sebagai penyelenggara ad hoc yang menjalankan fungsi publik yang sah, sehingga setiap tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses penilaian skor dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Konsekuensi hukum yang lebih berat menanti Panitia Pemilihan apabila terbukti secara sengaja melakukan kecurangan, pemalsuan data nilai, atau rekayasa administratif untuk menggugurkan kandidat tertentu. Perbuatan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan ketentuan Pasal 391 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan surat atau dokumen autentik.

Selain itu, perbuatan panitia yang menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilihan di tingkat desa tidak memiliki kekebalan hukum manakala melakukan perbuatan curang secara terstruktur.

Dengan demikian, kegagalan petahana pada tahap perankingan skor akhir harus dianalisis secara cermat melalui kacamata uji materiil terhadap Peraturan Bupati dan perilaku administratif panitia. Penegakan hukum yang tegas terhadap potensi subjektivitas dan maladministrasi tidak hanya menyelamatkan hak konstitusional kandidat yang bersangkutan, tetapi juga menjaga marwah demokrasi desa agar tetap berjalan di atas rel kepastian hukum yang berkeadilan.