Liputansumbawa.id–Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kendaraan bak terbuka pengangkut pasir, batu, dan tanah yang tidak menggunakan penutup hingga menyebabkan material berhamburan di jalan raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa akan mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026.
Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumbawa, M. Sukarman, S.TP., mengatakan pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada para sopir kendaraan pengangkut material maupun pemilik usaha produksi material.
“Kami akan berupaya secepat mungkin melakukan sosialisasi Perda ini kepada para sopir dan produsen material. Sejauh ini, kami sudah melakukan sosialisasi di dua lokasi, yakni di Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas, Desa Rhee Kecamatan Rhee dan Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes tempat beroperasinya mesin pemecah batu atau stone crusher,” ungkap Sukarman saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, sosialisasi tersebut akan diperluas ke sejumlah lokasi produksi material dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan.
Pemkab Sumbawa juga berencana membentuk tim terpadu untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026. Dalam dua pekan ke depan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Kami akan membentuk tim terpadu untuk membantu memperlancar pelaksanaan Perda ini. Dalam dua minggu ke depan, kami berencana melakukan sosialisasi bersama camat dan kepala desa di seluruh Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.
Sukarman juga meminta kesadaran para pelaku usaha dan sopir kendaraan pengangkut material agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan muatan tidak berhamburan dan membahayakan pengguna jalan.
Ia menegaskan, masyarakat maupun pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam Perda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari dua ratus lima puluh ribu rupiah (Rp250.000) hingga lima juta rupiah (Rp5.000.000)
Satpol PP Sumbawa berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah material pasir, batu, dan tanah berserakan di jalan raya yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. (Yy)


























































































