Single News

Ketua DPRD Respon Keras Kelangkaan LPG 3 Kg

Liputansumbawa.id–Kelangkaan gas LPG 3 kilogram menjadi sorotan utama dalam audiensi antara Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumbawa dengan DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (6/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian gas bersubsidi.

Menurut Nanang Nasiruddin, penindakan terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran tidak boleh berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus memprosesnya hingga ke ranah pidana agar memberikan efek jera.

“Jangan hanya memberikan sanksi pencabutan izin. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses pidana,” tegas Nanang Nasiruddin.

Selain itu, ia meminta Satuan Tugas (Satgas) LPG 3 kilogram memperketat sistem pengawasan dengan menerapkan mekanisme penyaluran by name by address agar gas bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. juga meminta Satgas berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperoleh data resmi seluruh pangkalan yang memiliki izin operasional di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, data tersebut penting sebagai dasar pengawasan DPRD terhadap proses distribusi LPG bersubsidi.

“Satgas harus meminta data ke Pertamina mengenai pangkalan yang memiliki izin. Kemudian setiap pendistribusian LPG 3 kilogram harus menggunakan sistem by name by address agar tepat sasaran. Dengan begitu, DPRD juga dapat melakukan pengawasan secara maksimal,” ujarnya.

Ia menilai penerapan sistem tersebut akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan distribusi sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mengawal tata kelola distribusi LPG 3 kilogram agar lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. (Dn)