Single News

Merasa Dirugikan, Nasabah Polisikan Bank NTB Syariah KCP Plampang

Liputansumbawa.id–Seorang nasabah Bank NTB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Plampang melaporkan bank milik Pemprov NTB tersebut ke Polres Sumbawa.
Nasabah berinisial SUS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut menempuh jalur hukum karena berbagai upaya administratif dilakukan oleh nasabah tidak membuahkan hasil.

Ia sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa. Namun, hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang memadai.

Kuasa hukum nasabah, Randa Jamra Negara, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan yang diajukan kliennya pada 18 April 2026 telah resmi diterima dan saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sumbawa.

“Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/325/IV/RES.1.24./2026/Reskrim. Kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/184/IV/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026,” ujar Randa dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Menurut Randa, langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Bank NTB Syariah KCP Plampang terkait persoalan yang dialami kliennya.
Permasalahan bermula ketika pada tahun 2023 kliennya mengajukan fasilitas pembiayaan melalui program payroll (pembayaran gaji) yang disediakan bank. Namun setelah pencairan pembiayaan dilakukan, dana tersebut disebut mengalami pemblokiran.

Selain itu, gaji klien yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah juga dipotong setiap bulan. Bahkan, menurut kuasa hukum, gaji ke-13 milik kliennya turut diblokir oleh pihak bank.

Randa menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Bank NTB Syariah KCP Plampang pada 8 Juni 2026 untuk meminta salinan dokumen akad pembiayaan dan rekening koran yang dinilai merupakan hak nasabah. Namun hingga kini, surat tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.

“Tidak adanya respons dari pihak bank semakin menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya kejanggalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain menempuh jalur pidana yang saat ini sedang berjalan, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Langkah-langkah tersebut kami tempuh agar seluruh persoalan ini dapat menjadi jelas dan terang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Randa. (LS)