Single News

Pakar Hukum Unram Soroti Kejanggalan Kasus Radiet, Sebut Ada Indikasi Bias Investigasi

Liputansumbawa.id, Mataram – Kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali menjadi sorotan publik. Pakar hukum dari Universitas Mataram, Dr. Ufran, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Sorotan itu muncul usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam persidangan, Radiet kembali menegaskan adanya pria misterius yang membawa bambu dan menyerangnya di Pantai Nipah. Pengakuan itu disebut konsisten sejak tahap pemeriksaan awal hingga persidangan, bahkan terdakwa disebut mampu menggambarkan sketsa wajah sosok tersebut.

Menurut Ufran, pengakuan tersebut seharusnya menjadi petunjuk penting yang wajib diuji secara serius oleh penyidik. Ia menilai ada indikasi aparat terlalu cepat menyimpulkan Radiet sebagai pelaku tunggal tanpa mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Apabila Radiet didakwa sebagai pelaku tunggal, maka aparat penegak hukum wajib menjelaskan secara ilmiah asal-usul luka-luka signifikan pada tubuh terdakwa. Ketidakseimbangan luka tersebut tidak dapat diabaikan,” tegas Ufran, Rabu (20/5/2026).

Ia menyoroti kondisi luka yang dialami Radiet. Dalam fakta persidangan, terdakwa disebut mengalami patah tulang tengkorak atau fraktur cranium, gejala raccoon eye, serta sekitar 20 luka signifikan lain akibat serangan yang terpusat di bagian kepala.

Bagi Ufran, kondisi itu memunculkan pertanyaan besar terkait kronologi kejadian. Ia menilai luka berat yang dialami terdakwa membuka kemungkinan adanya peristiwa kekerasan lain atau keterlibatan pihak ketiga yang belum digali secara maksimal.

Tak hanya itu, Ufran juga menilai proses penyidikan berpotensi mengalami cacat metodologi investigasi. Ia menyebut adanya indikasi premature closure dan tunnel vision dalam penanganan kasus.

Menurutnya, penyidik sejak awal terlalu fokus pada satu konstruksi bahwa Radiet adalah pelaku, sehingga kemungkinan skenario lain tidak diuji secara menyeluruh. Akibatnya, fakta maupun petunjuk yang tidak sejalan dengan narasi awal cenderung diabaikan.

“Perkara pidana tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan siapa yang paling mungkin menjadi pelaku, tetapi apakah negara telah membuktikan kesalahan terdakwa melalui proses yang adil, objektif, ilmiah, dan bebas dari bias investigatif,” ujarnya.

Ufran juga mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam penanganan perkara pidana. Ia menegaskan, penyidikan harus dilakukan secara objektif dan berimbang demi menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memperkuat dugaan terhadap satu pihak.

c/NTBSatu Newsroom