Single News

Warga Lunyuk Gugat Ketimpangan Industri Tambang, Muhammad Shalihin: “Kami Jangan Hanya Dijadikan Penonton”

Liputansumbawa—Forum Komunikasi Masyarakat Lunyuk Bersatu melayangkan pernyataan sikap dan tuntutan terbuka kepada DPRD Kabupaten Sumbawa serta Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait skema industrialisasi pertambangan emas PT Amman Mineral yang dinilai tidak menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat di wilayah selatan Sumbawa.

Dalam dokumen tertanggal 22 Mei 2026, juru bicara forum, Muhammad Shalihin, menyebut masyarakat Lunyuk selama ini hanya ditempatkan sebagai wilayah penyangga risiko eksploitasi tambang, sementara manfaat ekonomi terbesar justru dinikmati daerah lain.

“Lunyuk dijadikan area hulu eksploitasi. Emasnya dikeruk dari tanah kami, hutan dibuka, masyarakat menghadapi ancaman polusi dan kerusakan ekologis jangka panjang. Namun industri pemurnian yang membawa efek ekonomi besar justru dibangun di luar Kabupaten Sumbawa,” kata Shalihin dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, ketimpangan tersebut memperlihatkan tidak adanya keadilan spasial dalam proyek industri tambang yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Warga Lunyuk, kata dia, harus menanggung dampak lingkungan seperti debu jalur conveyor, deforestasi, dan ancaman degradasi ekologis, tetapi tidak memperoleh manfaat ekonomi yang setara.

“Ini skema yang tidak adil. Kami hanya dijadikan tempat pembuangan risiko, sementara wilayah lain menikmati puncak keuntungan industri,” ujarnya.

Dalam surat itu, forum masyarakat mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, meminta evaluasi terhadap kebijakan lokasi smelter dan tata ruang industri logam agar pemerintah mengupayakan pembangunan industri hilir di wilayah daratan Kabupaten Sumbawa demi pemerataan ekonomi.

Kedua, menuntut adanya keadilan distributif berupa pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan berstandar internasional di Kecamatan Lunyuk yang dibiayai dari keuntungan sektor tambang.

Ketiga, forum meminta jaminan tertulis agar minimal 70 persen tenaga kerja industri, baik sektor hulu maupun hilir, diisi oleh putra-putri daerah Kabupaten Sumbawa, khususnya masyarakat terdampak langsung.

Shalihin mengakui pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat telah berjalan dan status proyeknya telah ditetapkan sebagai PSN. Namun, ia menegaskan suara protes masyarakat tetap penting sebagai catatan sejarah dan bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

“Ini bukan sekadar teriakan kemarahan. Ini dokumen sejarah. Kami ingin anak-cucu kami tahu bahwa masyarakat Lunyuk pernah berdiri dan melawan ketidakadilan pembangunan di tanahnya sendiri,” katanya.

Ia juga melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pembangunan daerah yang dinilai tidak memiliki visi kemandirian ekonomi jangka panjang bagi Kabupaten Sumbawa.

“Mereka yang memegang kekuasaan hari ini tampak lebih sibuk dengan kepentingan politik jangka pendek. Padahal keputusan yang pincang sekarang bisa menjadi kutukan bagi generasi mendatang,” ujar Shalihin.

Menurut dia, ironi terbesar yang dirasakan masyarakat adalah ketika kekayaan alam diambil dari wilayah Lunyuk, tetapi pusat pertumbuhan industri dan manfaat ekonomi strategis justru berkembang di luar daerah penghasil.

“Emasnya diambil dari rahim bumi Lunyuk, tetapi masa depan industrinya diserahkan kepada daerah lain. Itu yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tuturnya. (LS)