Liputansumbawa.id – Pemerintah Desa Kalabeso menggelar kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur desa dalam rangka implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Pemerintah Desa Kalabeso terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kalabeso, Kamis (9/7/2026).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas seluruh perangkat desa dalam mengelola Dana Desa secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa, diharapkan pemerintah desa memperoleh pendampingan hukum sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Kepala Desa Kalabeso, Sirajuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.
“Harapan saya, agar ke depan implementasi kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh staf serta aparatur desa dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa secara benar dan sesuai aturan,” ujar Sirajuddin.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kalabeso berharap seluruh aparatur desa semakin memahami aspek hukum dan tata kelola keuangan desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Kalabeso. (Editorial)


























































































