Single News

Pemilik Tanah Buka Fakta, Penyidik-BPN Siap Turun Cek Lahan yang Dilaporkan Diserobot WNA China

Liputansumbawa.id—Kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan pribadi yang dilaporkan mantan anggota DPRD Sumbawa, Agus Salim, ke Polres Sumbawa mulai memasuki tahap pendalaman.

Perkembangan terbaru, Ruslan, salah satu pemilik lahan sekaligus saksi dalam perkara tersebut, telah menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kejadian di lokasi, pada Senin (14/9/2026).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Agus Salim bersama sejumlah pemilik lahan pada 1 September 2026. Lahan yang berada di kawasan Ai Loam, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, itu diduga digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi aktivitas tambang yang disebut dikelola oleh WNA asal China.

Selain Agus Salim dan Ruslan, sejumlah nama pemilik lahan lain yang disebut terdampak yakni Atia, Hendra Gunawan dan Mulyati. Total lahan yang disebut terdampak mencapai sekitar 40 hektare.

Saat melaporkan kasus tersebut, Agus Salim mengungkapkan adanya jalan menuju lokasi tambang dengan panjang sekitar 2 kilometer dan lebar 6 meter. Ia juga menyebut pal batas tanah telah hilang.

Dalam pemeriksaan pertamanya, Ruslan dimintai keterangan mengenai kapan dirinya mengetahui kejadian tersebut. Ia menjawab bahwa dirinya mengetahui kejadian pada 1 September.

Ruslan juga menerangkan bahwa saat mendatangi lokasi, dirinya bersama Agus Salim.

Di lokasi, Ruslan mengaku bertemu dengan Haji Syam, yang disebut merupakan mantan pegawai kehutanan. Ia juga menyebut adanya mitra WNA yang berada di lokasi untuk menjaga alat sekaligus menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM).

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengurai aktivitas dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Yang lebih menarik, penyidik berencana tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi.

Penyidik disebut akan turun langsung ke lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengecekan tersebut untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mengetahui secara jelas batas-batas tanah yang menjadi bagian dari laporan.

Langkah ini menjadi penting mengingat sebelumnya para pemilik lahan mempersoalkan dugaan penggunaan tanah mereka sebagai akses menuju lokasi tambang serta hilangnya pal batas.

Dengan turun bersama BPN, batas lahan nantinya dapat dicocokkan dengan kondisi di lapangan dan data pertanahan.

Sebelumnya, Agus Salim secara resmi mendatangi Polres Sumbawa pada 1 September 2026 untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanpa izin.

Ia meminta aparat segera menghentikan aktivitas yang diduga menggunakan lahan milik warga sebagai akses menuju lokasi tambang.

Agus Salim juga menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan terkait pembuatan jalan tersebut.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perkara yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.

Pemeriksaan Ruslan dan rencana pengecekan bersama BPN menjadi langkah berikutnya untuk menjawab persoalan mendasar dalam kasus ini: di mana batas sebenarnya, siapa yang menggunakan lahan tersebut, dan bagaimana aktivitas di atas lahan milik warga itu bisa terjadi. (MK)