Single News

Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Kelurahan Pekat, BB 23 Poket Sabu

Liputansumbawa.id–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa membongkar saran peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Rabu (7/10/2026) malam.

Dari aksi itu, Polisi juga mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu

Dalam penggerebekan sekitar pukul 20.30 Wita itu, polisi menyita 23 poket sabu dengan berat bruto 7,86 gram. Sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, telepon genggam, serta uang tunai Rp487.000.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kelurahan Pekat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial TA alias K (27).

Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati empat pemuda berada di ruang tamu. Mereka masing-masing berinisial TA alias K (27), DS alias D (23), FP alias F (27), dan MS alias S (25).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu di dalam kancing celana DS, 10 poket di dalam tas jinjing berwarna hitam, serta 11 poket di atas kusen ruang tamu. Satu poket lainnya ditemukan di kamar utama milik TA alias K.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 poket sabu dengan berat bruto 7,86 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, empat unit telepon genggam Android, alat isap sabu atau bong, dua pipa kaca, empat bendel plastik klip kosong, tiga korek gas, dua skop plastik, satu tas kecil berwarna hitam, serta uang tunai Rp487.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan perangkat kelurahan, kami mengamankan 23 poket sabu dengan berat bruto 7,86 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Harirustaman.

Ia menambahkan, berdasarkan interogasi awal, TA alias K mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. (MK)